Loss Doll, Wabup Albar Berharap Kampung Bebas dari Rokok Illegal
SADDAM Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 13.38 WIB
284 views | Share:

Loss Doll, Wabup Albar Berharap Kampung Bebas dari Rokok Illegal

Wakil Bupati Drs. Muhammad Albar bersama pimpinan Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno, SE yang didampingi Sekretaris Daerah Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si dan kepala Badan Kesbangpol A. Didiek Wibawanto, S.Sos., MM serta para peserta pemenang lomba video kreasi kampung loss doll menghadiri acara talkshow sosialisasi perundang-undangan cukai hasil tembakau yang diselenggarakan Badan Kesbangpol di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Rabu (25/8/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan yang dikolaborasikan dengan Kantor Bea dan Cukai Magelang dengan substansi acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal yang dikemas menarik dengan talkshow.

Kampung Loss doll sendiri dapat diartikan sebagai kampung yang bebas dari rokok illegal. Pentingnya acara ini didasari oleh maraknya peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan sebagai bentuk antisipasi di wilayah Kabupaten Wonosobo sehingga mengambil langkah-langkah antisipati berupa pelaksanaan sosialisasi yang dikemas dengan menarik seperti ini.

Tujuan diadakannya sosialisasi ini tidak lain adalah agar masyarakat lebih sadar untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator dari Diskominfo Wonosobo dan sebagai narasumber bapak Wakil Bupati Wonosobo dan Kepala Bea Cukai Magelang.

Dalam kesempatan itu kepala Bea Cukai Magelang menjelaskan tentang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau, MMEA, Etil Alkohol, dan tindak pidana di bidang cukai, serta pemandu identifikasi keaslian pita cukai. Lebihlanjut mengatakan, cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.

“Ada 2 sanksi pada penyalahgunaan BKC yakni sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta. Sedangkan untuk sanksi pidana, penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun atau denda minimal 2 kali maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” tegas Heru.

Ditambakan, “Cukai sangat penting bagi negara untuk itu kita wajib mengawasi. Rokok harus diawasi karena rokok merupakan penerimaan tertinggi di Negara. Termasuk dengan cairan liquid pada vape juga harus memiliki cukai” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Muhammad Albar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Magelang dan Badan Kesbangpol Wonosobo atas kegiatan semacam ini karena sangat bermanfaat sebagai ajang sarana penyampaian informasi kepada masyarakat khususnya tentang cukai. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua piha dalam hal ini Kantor Kepala Bea Cukai dan Badan Kesbangpol Wonosobo yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Hal ini penting karena sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat” ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Gus Albar berharap agar kedepan masyarakat Wonosobo memakai rokok resmi yang sudah ada cukainya. Tentunya rokok yang sudah terjamin karena ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara. Berharap dimana kampung atau desa di Wonosobo menjadi kampung loss doll. “Bagi yang merokok yang silahkan memakai rokok yang resmi karena hal ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara kita. Saya berharap semua kampung atau desa yang ada di Wonosobo menjadi kampung loss doll ” lanjut Gus Albar.

Ditambahkan Gus Albar Implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau. Dalam rangka mengatur dana yang akan dikembalikan ke daerah tersebut, maka melalui Undang-undang Nomor 39 tahun 2007, daerah penghasil tembakau mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen dari semua penerimaan pajak yang didapatkan oleh sektor ini.

Dalam kesempatan itu juga ada kegiatan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba kreasi kampung loss doll yang disampaikan bapak Wakil Bupati Wonosobo kepada juara 1 Desa Adiwarno yang mendapatkan Tropi, piagam penghargaan dan uang tunai 4 juta rupiah, juara 2 Desa Bumireso mendapatkan Tropi dan piagam dan uang tunai 3 juta rupiah dan terakhir untuk juara 3 dari Desa Beran Kepil yang mendapatkan Tropi, piagam serta uang tunai 2 juta rupiah.