LEBIH DARI 26 RIBU E-KTP INVALID, DI MUSNAHKAN
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, agar Daerah membakar semua e-KTP invalid. Tak terkecuali Kabupaten Wonosobo, sebanyak 26.637 keping e-KTP invalid dibakar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di halaman kantor setempat, Rabu (19/12), yang secara resmi di mulai oleh Asisten Sekda bidang administrasi.
Pemusnahan ini, menurut Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bejo Subagiyo, dilakukan atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 470.13/11176/SJ. Yang mengharuskan e-KTP invalid hari ini sudah dimusnahkan semuanya. Dari 15 kecamatan se-Kabuapten Wonosobo, terbanyak ada di Kecamatan Wonosobo, yaitu sebanyak 3.984 keping. Sementara di Disdukcapil 7.760 keping. Angka terkecil ada di Kecamatan Kalikajar yang hanya sebanyak 179 keping. Ada beberapa Kecamatan yang belum menyetorkan keping e-KTP karena masih dalam penghitungan, yaitu Kecamatan Garung, Kejajar, Sukoharjo. Bejo menambahkan, sedianya pemusnahan ini akan dilaksanakan hari jumat. Namun karena adanya surat edaran tersebut serta menjaga dan mangantisipasi adanya tindakan orang yang tidak bertanggungjawab hari ini harus dilakukan.
Sementara itu Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Syamsul Ma'arif, menegaskan bahwa e-KTP yang dimusnahkan tersebut sedah memang tidak berlaku lagi. Dia meminta kepada Disdukcapil melakukan pemantauan terhadap kecamatan yang belum menyetorkan keping untuk segera menyetorkan untuk dimusnahkan.
Pada kesempatan tersebut dihadiri, Polres, Inspektorat, BPBD, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Camat, dan instansi terkait lainya. Untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.