Kecuali Tugas Kedinasan, ASN Pemkab Wonosobo Dilarang Keluar Kota
SADDAM Jumat, 12 Maret 2021 pukul 01.18 WIB
203 views | Share:

Kecuali Tugas Kedinasan, ASN Pemkab Wonosobo Dilarang Keluar Kota

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab keluar daerah selama masa libur peringatan Isra Mi’raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Melalui Surat Edaran Nomor 060/0358/Org yang diterbitkan pada 9 Maret 2021, Bupati meminta ASN untuk tidak bepergian keluar daerah sejak tanggal 10 hingga 14 Maret, demi menekan potensi penularan COVID-19. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro, ketika ditemui di sela vaksinasi dosis kedua di RS PKU Muhamadiyah, Rabu (10/3) membenarkan perihal adanya Surat Edaran tersebut. “Ditujukan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta agar tidak ada perjalanan keluar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu dengan seizin atasan”, terang Eko.

Dalam surat Edaran bertajuk Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawa Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mi’raj dan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) tersebut, Eko juga menyebut setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan keluar daerah wajib membawa surat tugas yang telah ditandatangani minimal oleh Pimpinan perangkat Daerah. “ASN yang karena kedinasan atau satu hal sangat terpaksa harus keluar daerah, juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Kabupaten”, lanjutnya. Selain itu, wajib diperhatikan pula peraturan atau kebijakan dari masing-masing daerah yang menjadi tujuan perjalanan, juga kriteria dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 masing-masing daerah.

Terkait disiplin dan sanksi bagi pegawai yang terbukti tidak menaati SE Bupati tersebut, Eko juga menuturkan ada ancaman hukuman berdasar pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Semua Pimpinan Perangkat Daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE Bupati paling lambat pada 15 Maret 2021, termasuk apabila di instansinya ada ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah beserta alasannya”, tandasnya.

Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Wonosobo hingga tanggal 10 Maret 2021 disebut Eko masih terus menunjukkan adanya pertambahan konfirmasi positif, sehingga secara akumulasi total sudah mencapai 5.019 kasus confirm positif. “Secara rinci, sebanyak 4.633 orang telah dinyatakan sembuh, 105 masih dalam perawatan, dan 281 meninggal dunia”, terang Eko. Masyarakat, disebut Eko juga dapat mengakses peta zonasi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo melalui website corona.wonosobokab.go.id, dan akan diketahui di mana kasus confirm positif COVID-19 sampai ke tingkat RT, RW dan Kelurahan di 15 Kecamatan.

(Danang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)