KPUD LANTIK PPK PASCA KEPUTUSAN MK
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Rabu, 2 Januari 2019 pukul 08.28 WIB
75 views | Share:

KPUD LANTIK PPK PASCA KEPUTUSAN MK

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo melantik 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 15 kecamatan, Rabu, 2 Januari 2019, di Kantor KPUD Kabupaten Wonosobo.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Wonosobo, Asma’ Khozin, S. Psi, dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, disebutkan anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang. Hal ini berarti, saat ini anggota PPK sudah lima orang, sama seperti Pemilu sebelumnya. Pelantikan tersebut juga mengikuti surat edaran KPU RI.

Dijelaskan Asma’, pelantikan ini mengikuti putusan MK Nomor 31 Tahun 2018 yang mengabulkan gugatan dari aktivis Pemilu yang mengugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, disebutkan anggota PPK hanya tiga orang. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur lima orang. Gugatan tersebut dilakukan mengingat tugas dan beban penyelenggara Pemilu cukup berat, karena saat ini sudah ditambah dengan dilaksanakannya Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019.

Ditambahkan Asma’, Pemilu pada hari Rabu, 17 April 2019 merupakan Pemilihan Umum paling unik di dunia, karena merupakan pemilu serentak yang memilih sekaligus, para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif maupun eksekutif, sekaligus paling menantang dan perlu keseriusan para panitia penyelenggara pemilihan umum. Untuk itu, Asma’ minta kepada 30 orang tambahan PPK yang dilantik untuk bekerja secara profesional mungkin, perlu hati-hati dan harus selalu bekerja sama dengan petugas PPS, utamanya mengingatkan senantiasa mengingatkan kepada PPS untuk menjaga integritas dan bisa menghasilkan pemilihan umum yang baik, yang pada akhirnya bisa menghasilkan wakil-wakil rakyat di jajaran legislatif dan eksekutif yang terbaik bagi rakyat.

Dalam kesempatan tersebut Asma’ juga berpesan kepada tiap anggota PPK, agar bijaksana dalam menggunakan media sosial, dengan tidak meng-upload foto-foto atau video-video yang berkaitan dengan proses pemilihan umum, seperti saat berinteraksi dengan para caleg atau tim sukses, yang mana hal ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas anggota PPK. Selain itu, kepada tiap anggota PPK diminta untuk berjaga-jaga, jika ada kerabat yang jadi caleg atau tim sukses, harus disampaikan dalam rapat pleno PPK, sehingga mereka bisa menjaga kode etik panitia penyelenggara pemilu yang harus netral dan profesional.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, mewakili Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Tono Prihatono, berharap, dengan telah dilantiknya Panitia Pemilihan Kecamatan ini, dilanjutkan dengan formulasi sistem kerja yang baik dan sinergis, serta mulai membangun komunikasi yang intens dan terpadu dengan berbagai pihak, terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif maupun Pilpres tahun 2019.

Menurutnya, Pemilu tahun 2019 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk 5 tahun ke depan, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum, pada dasarnya juga merupakan realitas sosial politik yang cukup menyita perhatian banyak pihak. Karena melalui pesta demokrasi inilah nasib masa depan bangsa dan negara dipertaruhkan.

Terkait hal tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sangat dibutuhkan adanya dukungan dan peran serta dari semua stakeholder, guna mensukseskan pesta demokrasi rakyat khususnya di Kabupaten Wonosobo.

Disamping itu, kepada KPU, PPK, PPS, dan semua komponen terkait, untuk segera mensosialisasikan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan parpol peserta pemilu, agar apa yang akan dilaksanakan nanti, dapat berjalan dengan lancar, dan tidak terjadi mis-komunikasi yang bisa berdampak pada tindakan anarkis.

Tono juga berpesan kepada seluruh anggota PPK, agar tetap menjaga netralitasnya dalam melaksanakan tugas, serta harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksebilitas, sehingga kesuksesan Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 dapat tercapai.