Dua Balon Udara Raksasa Siap Terbang Berhasil Diamankan
SADDAM Selasa, 18 Mei 2021 pukul 01.57 WIB
205 views | Share:

Dua Balon Udara Raksasa Siap Terbang Berhasil Diamankan

Tim gabungan Patroli Balon udara Polres Wonosobo bersama forum komunikasi pimpinan Kecamatan (Forkompinca) Kalikajar berhasil menggagalkan upaya penerbangan dua balon raksasa. Dua balon udara tersebut kemudian disita Tim gabungan patroli Polres dan pihak Kecamatan Kalikajar demi menghidarkan potensi bahaya bagi penerbangan.

Camat Kalikajar, Bambang Triyono menyebut tim yang terdiri dari Kabag Ops Polres Wonosobo, Forkopimcam, Anggota TNI/POLRI, Satgas Kecamatan dan relawan, tengah mengadakan kegiatan patroli pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, saat menemukan upaya penerbangan tersebut. “Patroli ini sudah kami laksanakan selama 3 hari sejak sebelum lebaran, demi mengantisipasi adanya upaya warga yang masih ingin menerbangkan balon berukuran besar”, tutur Bambang ketika ditemui di kantornya pada Selasa (18/5/2021).

Hal itu, menurut Bambang mengingat adanya peringatan dari AirNav Indonesia perihal bahaya penerbangan balon udara bagi pesawat udara yang melintas di atas wilayah Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.

“Ternyata tepat pada hari ketiga lebaran atau pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu masih ada warga yang berupaya menerbangkan balon udara secara sembunyi-sembunyi di beberapa Desa”, lanjutnya.

Secara tradisi, wilayah Kecamatan Kalikajar dan Kertek memang menjadi basis bagi banyak pencinta balon udara. Beruntung, setelah melaui proses kejar-kejaran dengan warga yang hendak menerbangkan balon tersebut, akhirnya belasan balon udara berhasil diamankan. Beberapa balon udara itu siap diterbangkan, sedangkan dua di antaranya dalam proses diterbangkan. Seluruh balon udara tersebut disita oleh tim, sedangkan untuk para warga yang hendak menerbangkan balon dilakukan pembinaan secara langsung di tempat kejadian.

Dalam aturannya, bagi yang melanggar aturan akan dilakukan tindakan tegas sesuai UU No 1 Tahun 2009, pada Pasal 144. Aturan itu menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

Agenda Patroli Hari pertama dilakukan sejak hari H Lebaran dan tim tidak menemukan balon yang terbang di wilayah Kalikajar, namun ditemukan hanya pada hari ketiga tersebut.