Diatur Dalam Perbup, Tempat Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan Bisa Ditutup
SADDAM Selasa, 8 September 2020 pukul 01.18 WIB
111 views | Share:

Diatur Dalam Perbup, Tempat Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Pertambahan jumlah infeksi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo yang dalam satu bulan terakhir tercatat mencapai 239 kasus, direspon Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Diharapkan, dengan terbitnya aturan baru tersebut, kesadaran warga masyarakat untuk lebih taat terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona di Kabupaten Wonosobo akan meningkat. “Dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 ini, selain mencakup kewajiban warga untuk melaksanakan protokol kesehatan, telah diatur pula sanksi administratifnya”, tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haryono, dalam gelar talkshow bertema sosialisasi Perbup 38 2020, di Radio Pesona FM, Senin (7/9/2020).

Sejumlah sanksi administratif yang akan diberlakukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, disebut Haryono antara lain adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, hingga penutupan sementara penyelenggaraan usaha, denda administratif dan atau sanksi lain sesuai perundangan yang berlaku. “Untuk sanksi penutupan sementara tempat usaha ini, akan diberikan kepada para pemilik usaha yang tidak menaati protokol kesehatan berupa fasilitasi bagi pengunjung untuk mencuci tangan dan menjaga jarak aman serta tidak melaksanakan teguran tertulis setelah 3 kali berturut-turut”, ungkap Haryono. Sementara untuk sanksi berupa denda, sebagaimana dijelaskan dalam Perbup 38 tersebut, menurutnya berupa uang sebesar Rp 50.000,- dan akan diberlakukan secara bertahap setelah disosialisasikan.

Perihal munculnya sanksi administratif berupa denda tersebut, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda, Andriyanto Tri Widodo, menegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 di mana di dalamnya telah mengatur tentang sanksi administratif. “Sanksi ini muncul tidak lepas dari adanya asas Ultimum Remidium, di mana pemerintah lebih mengedepankan hukuman bersifat administratif maupun perdata dari pada sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini“, jelas Andri. Warga pun diharapkannya lebih kooperatif dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan juga tidak ngeyel sehingga petugas tidak perlu menerapkan sanksi, baik berupa kerja sosial maupun denda uang tersebut.

Senada, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten, dr Muhamad Riyatno juga berharap agar dengan telah terbitnya Perbup Nomor 38 itu, kesadaran masyarakat untuk lebih taat terhadap penerapan protokol kesehatan dapat meningkat. “Karena transmisi yang terjadi di lingkup lokal saat ini sudah massif, dan klaster-klaster pun sudah saling bersinggungan sehingga benar-benar diperlukan kesadaran dari masing-masing pribadi dalam upaya menjaga dirinya dari paparan COVID-19 ini”, ungkapnya. Gerakan 3M, yaitu mengenakan masker di luar rumah, mencuci tangan dengan teratur, serta menjaga jarak, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten itu harus dapat dipahami secara komprehensif, sehingga publik tidak perlu khawatir perihal adanya denda sebagaimana diatur oleh Perbup 38 Tahun 2020.

 

(Danang – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)