ZAKY MOHAMMAD, S.Kom
Rabu, 30 Mei 2018
Biaya - Tarif
BIAYA - TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor Dinas Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
BERITA TERKAIT
Menu Aksesibilitas
Kontras
Sorot Tautan
Teks Lebih Besar
Spasi Teks
Tinggi Garis
Font
Cursor
Saturasi