Biaya - Tarif
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Rabu, 30 Mei 2018
202 views | Share:

Biaya - Tarif

BIAYA - TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor Dinas Komunikasi dan Informatika atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.