Bahayakan Jembatan, Tambang Pasir Liar di 13 Sungai Diminta Stop
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Senin, 15 Oktober 2018 pukul 01.15 WIB
296 views | Share:

Bahayakan Jembatan, Tambang Pasir Liar di 13 Sungai Diminta Stop

Tak kurang dari 34 penambang Pasir galian C di 13 Sungai, yang terindikasi liar dan berpotensi membahayakan keamanan jembatan, belum lama ini mendapat peringatkan keras dari Tim Penegakan Perda Kabupaten Wonosobo. Kepala Satuan Pamong Praja, Haryono melalui keterangannya tertulis, Sabtu (13/10) mengungkap hasil operasi penertiban selama 3 hari, mulai Rabu, Kamis dan Jumat (12/10), yang melibatkan pula unsur TNI-Polri, Dinas PUPR serta Dinas LH dan Dinas Kominfo tersebut.

Operasi penertiban galian C, sebagai bagian dari operasi rutin untuk mencegah kerusakan lingkungan itu, menurut Haryono menyasar 13 jembatan, meliputi jembatan di aliran kali Serayu, seperti Mangli, jembatan Sibuntung Kalibeber, Wonokromo Mojotengah, jembatan Sitiharjo Garung, Dadapan Garung, dan Jembatan Karanganyar Sukoharjo. "Kemudian juga di aliran sungai Kali Galuh, Kalikajar, Siwuran, Kuripan Garung, Jembatan Silentho Sapuran, Pringapus, Perboto, dan Ngadiwongso Kalikajar, serta Balekambang Selomerto," beber nya. Dari ke-13 lokasi target operasi itu, Haryono menyebut tim menemukan 34 orang yang tengah melakukan kegiatan penambangan Pasir galian C. 

Kepada para penambang tersebut, pihak Tim Gabungan diakui Haryono langsung melakukan pembinaan di tempat, demi menjelaskan dampak negatif yang berpotensi muncul dari aktivitas mereka. "Peringatan tegas untuk menghentikan kegiatan penambangan di dekat jembatan juga kami sampaikan," lanjutnya. Sesuai Perda Nomor 2 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP,  Warjono menerangkan, larangan melakukan penambangan adalah meliputi area sekitar sempadan bangunan atau bendungan dan jembatan Nasional, hingga area berjarak 500 meter ke hulu (atas) hingga 1000 meter ke hilir jembatan. "Para penambang yang kami temukan melanggar larangan tersebut langsung kami minta untuk menandatangani pernyataan tidak akan mengulang lagi penambangan di sekitar jembatan, serta mengurus perijinan resmi ke pemerintah," pungkas Warjono.