Forum Satu Data Ketiga di 2025: Penguatan Informasi Geospasial dan Peran Walidata Mantapkan Kolaborasi Data Wonosobo
Forum Satu Data Kabupaten Wonosobo 2025 kembali digelar pada Rabu, 10 Desember 2025 di Aula Diskominfo. Kegiatan yang diikuti puluhan perangkat daerah dan kecamatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Wonosobo, dr. Mohamad Riyatno yang menegaskan bahwa data merupakan aset strategis pemerintah daerah, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. Ia menambahkan, validitas data menjadi syarat utama agar informasi dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan, termasuk pentingnya keterpaduan antara data sektoral dan data geospasial untuk menghasilkan analisis yang lebih presisi.
Pada sesi materi, Ihsan Ramadhan Utama dari Badan Informasi Geospasial (BIG) menyampaikan penguatan Informasi Geospasial (IG) dan peran Simpul Jaringan dalam penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Standar nasional, metadata, serta penerapan SRGI2013 agar data spasial penting dapat dimanfaatkan lintas instansi. Perkembangan Palapa versi 5 yang hadir lebih stabil dan mendukung interoperabilitas, serta mendorong Wonosobo memperkuat Geoportal Daerah agar siap terintegrasi dengan INA-Geoportal. Selain itu, BIG menegaskan arah pembangunan infrastruktur geospasial di JIGN, yang diperkuat melalui kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data geospasial, pemenuhan SDM, serta pemanfaatan data sektoral untuk menghasilkan informasi geospasial yang berkualitas.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sugeng Riyadi, Kepala Bidang Informatika Diskominfo Wonosobo, yang memaparkan peran Walidata Daerah dalam memastikan tata kelola data berjalan sesuai standar. Ia menegaskan bahwa setiap data sektoral yang masuk ke Gardu Perencanaan harus melalui proses verifikasi dan validasi, mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian metadata, hingga ketepatan format sebelum dapat dipublikasikan melalui Portal Satu Data Wonosobo.
Ia juga menekankan peran Sekretaris Perangkat Daerah sebagai Walidata Pendukung, yang menjadi penghubung utama antara produsen data dan Walidata Daerah. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa data yang dikirim akurat, sesuai daftar data tahun berjalan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahun 2025, Wonosobo menetapkan daftar jenis data yang harus dipenuhi oleh 25 perangkat daerah dan 15 kecamatan, sehingga komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan pengelolaannya.
Sugeng Riyadi menegaskan bahwa kolaborasi, kedisiplinan, dan konsistensi pemenuhan daftar data menjadi kunci agar perencanaan pembangunan semakin presisi dan berdampak bagi masyarakat. Dengan sinergi antara Produsen Data, Walidata Pendukung, dan Pembina Data, Satu Data Wonosobo diharapkan mampu menjadi fondasi utama pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan responsif di tahun-tahun mendatang.
Sesi selanjutnya diisi oleh Iwan Minanto dari Bappeda, yang membahas penguatan Gardu Data Perencanaan serta perkembangan e-Walidata sebagai pintu masuk penyampaian data sektoral. Verifikasi, konsistensi, dan sinkronisasi data penting agar tidak terjadi tumpang tindih, memastikan data siap digunakan dalam proses perencanaan daerah.
Pada sesi terakhir, Agung Bintoro Aji dari BPS Kabupaten Wonosobo menjelaskan fungsi Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral sebagai jaminan bahwa pengumpulan data menggunakan metode yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia memaparkan alur pemeriksaan rekomendasi, mekanisme komitmen pelaksanaan kegiatan statistik, hingga langkah konfirmasi jika ditemukan perbedaan angka antarinstansi.
Acara ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Daftar Data Tahun 2025 dan Rencana Aksi Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen seluruh perangkat daerah untuk menghadirkan data yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perangkat daerah menegaskan kembali perannya dalam pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Wonosobo. Disepakati pula sejumlah rencana tindak lanjut, yaitu penyepakatan daftar data dan komitmen pengisiannya di Gardu Perencanaan, pemetaan serta pemenuhan data yang dapat dispasialkan, kewajiban setiap kegiatan statistik untuk memperoleh rekomendasi dari BPS, serta percepatan pengisian e-Walidata oleh seluruh perangkat daerah agar proses verifikasi dan sinkronisasi dapat berjalan optimal.