311 Penyandang Disabilitas Berat Terima Bantuan Asistensi
Sedikitnya 311 penyandang disabilitas berat se-Kabupaten Wonosobo, menerima bantuan asistensi dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis, 27 Desember di Gedung KORPRI Kabupaten Wonosobo. Bantuan langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo serta didampingi TKSK se-Kabupaten Wonosobo.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, Muawal Soleh, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kepedulian bagi hak-hak anak dan penyandang disabilitas, serta untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat penyandang masalah kesejahteraan sosial, bahwa mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Wonosobo, sekaligus untuk pemberdayaan, serta untuk memulihkan harga diri, tanggung jawab sosial, kemauan dan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali.
Untuk sasaran, bantuan asistensi penyandang disabilitas berat sejumlah 311 orang se Kabupaten Wonosobo, meliputi Kecamatan Wonosobo sejumlah 28 orang penyandang disabilitas berat, Kecamatan Garung 27 orang, Kecamatan Kejajar 17 orang, Kecamatan Mojotengah 34 orang, Kecamatan Watumalang 27 orang, Kecamatan Selomerto 17 orang, Kecamatan Leksono 23 orang, Kecamatan Sukoharjo 23 orang, Kecamatan Kaliwiro 12 orang, Kecamatan Wadaslintang 25 orang, Kecamatan Kertek 19 orang, Kecamatan Kalikajar 32 orang, Kecamatan Sapuran 7 orang, Kecamatan Kepil 9 orang, dan Kecamatan Kalibawang 11 orang. Masing-masing menerima bantuan sejumlah 1,4 juta rupiah. Bantuan asistensi ini diberikan kepada penyandang disabilitas berat tidak berupa uang tunai, tapi ditransfer ke rekening masing-masing penyandang disabilitas, melalui Rekening BRI Cabang Wonosobo.
Sementara Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, menyampaikan bahwa salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai sasaran dari pembangunan kesejahteraan sosial adalah penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial (UPKS) bagi penyandang cacat, juga mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama dalam melakukan pembinaan demi kesejahteraan penyandang disabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bersama-sama pemerintah dan masyarakat melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Wabup berharap, bantuan yang diberikan akan mendukung, serta bermanfaat bagi aksesibilitas penerima, dalam memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental serta sosial penyandang disabilitas, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Ditambahkan Wabup, hal tersebut juga mengisyaratkan, perlunya kepedulian terhadap keberadaan penyandang disabilitas yang semakin meningkat, serta pentingnya peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, dunia usaha, dan para pekerja sosial atau relawan, untuk terus meningkatkan peran serta patisipasinya, dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial di Kabupaten Wonosobo. Hal ini juga sebagai sebuah keharusan, bagi terciptanya masyarakat inklusi penyandang disabilitas, dan bagi terbangunnya tanggung jawab kolektif para pemangku kepentingan dalam pemajuan, perlindungan, serta pemenuhan penyandang disabilitas dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya, sebagai tujuan yang harus diwujudkan bersama.