3 Pihak Teken MoU Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
Pemkab Wonosobo terus berupaya memberikan layanan publik secara maksimal kepada masyarakat dengan berbasis pada data akurat yang terintegrasi. Wujud nyata dari upaya tersebut, terlihat ketika pada Rabu (29/12/2021), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah serta RSUD KRT Setjonegoro menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan (HAPDK) di Aula Wijaya Kusuma RSUD Setjonegoro. Sekretaris Dinas Dukcapil, Yusuf Hariyanto ketika ditemui di sela acara menjelaskan MoU tersebut merupakan awal dari upaya memaksimalkan data kependudukan untuk mendukung layanan publik secara lebih cepat dan akurat. “RSUD KRT Setjonegoro dan BPPKAD menjadi contoh dari OPD lain untuk melakukan integrasi Data Kependudukan dalam pelayanan
kepada masyarakat,” terang Yusuf. Menurut Yusuf, Rumah Sakit Daerah termasuk yang memanfaatkan data kependudukan paling banyak setiap harinya untuk layanan kesehatan, khususnya di pelayanan rawat jalan. Kerjasama ini, disebut Yusuf bisa dilanjutkan dengan kerjasama dalam pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran bagi bayi yang lahir di RS, sehingga pelayanan di RS akan lebih lengkap.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang hadir bersama Wakil Bupati Muhamad Albar mengaku sangat mengapresiasi adanya inisiatif kesepakatan tiga pihak tesebut, mengingat saat ini kebutuhan akan data kependudukan sudah sangat urgen. “Semua OPD saya minta untuk memiliki data yang akurat, karena dengan data yang akurat dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” tutur Afif. Jajaran OPD, menurut orang nomor satu di Kabupaten Wonosobo itu, perlu bekerjasama dengan Disdukcapil serta melakukan perubahan, percepatan, serta inovasi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin ketersediaan potensi Sumber Daya Manusia di unit kerja masing-masing. “Jajaran OPD, saya minta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memanfaatkan ketersediaan data akurat dari Dinas Dukcapil ini seoptimal mungkin,” tegasnya.
Terkait arahan Bupati, Direktur RSUD KRT Setjonegoro dr. Danang Sananto mengaku siap untuk mengimplementasikan kesepakatan tiga pihak tersebut demi optimalisasi layanan publik di lembaganya. Dengan adanya MoU tersebut, dr Danang mengaku pihaknya menjadi lebih mudah dalam mengakomodasi kebutuhan pasien karena dengan integrasi ini akses pemanfaatan data bersama, layanan di ruamh sakit Setjonegoro lebih cepat dan tepat, karena masyarakat yang berkunjung tinggal memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja. “Semua kelengkapan identitas sudah muncul dan pasti benar, karena data sudah integrasi dengan Disdukcapil, sehingga pendaftaran pasien secara mandiri hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit,” pungkasnya.