236 PEREMPUAN TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA BPD
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Senin, 19 November 2018 pukul 05.55 WIB
184 views | Share:

236 PEREMPUAN TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA BPD

Bupati Wonosobo Eko Purnomo, S.E., MM., secara resmi melantik 1550 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 166 Desa, Periode 2018-2024. Dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota BPD se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Sasana Adipura Kencana, Senin (19/11).Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 140/541-777/2018 tanggal 19 November 2018 Tentang  Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Wonosobo Periode 2018-2024.

Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun sehingga pengisian anggota BPD akan dilaksanakan tiap 6 (enam) tahun sekali dan pelaksanaannya secara serentak se-Kabupaten Wonosobo. Pengisian anggota BPD tahun ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa dalam keanggotaan BPD harus ada keterwakilan perempuan, paling sedikit 1 (satu) orang. Dengan demikian, sudah terpilih 236 perwakilan perempuan sebagai anggota BPD se-Kabupaten Wonosobo. Dengan adanya perwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD, diharapkan aspirasi perempuan dan kelompok-kelompok marginal di Desa semakin bisa terakomodir melalui kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Desa.

Bupati menegaskan, terkait dengan pengelolaan pengaduan di Desa, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa BPD wajib membuka layanan aduan masyarakat dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut dimaksudkan agar segala permasalahan yang ada di Desa, bisa diselesaikan secara mandiri oleh Desa.Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan Desa yang sampai ketingkat Kabupaten apalagi sampai masuk keranah hukum.

“Perlu Saya tegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peran strategis tersebut melekat dalam 3 (tiga) fungsi BPD yakni, pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, katanya

Bupati meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar, baca dan pahami seluruh peraturan perundang-undangan tentang Desa sebagai bekal utama bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mulai tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah menerapkan Open Data Keuangan Desa, sehingga Bupati minta agar para anggota BPD bersama-sama kawal Open Data Keuangan Desa demi terwujudnya Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, mandiri dan berwibawa

Selain itu, agar mampu ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, dengan memperbanyak koordinasi dan musyawarah dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. BPD harus bekerja secara kolektif-kolegial, sehingga Ketua BPD tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa didahului dengan musyawarah BPD. Dalam menyelesaikan permasalahan di Desa, BPD harus menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan.

Bupati menutup sambutan dengan berpesan kepada anggota BPD. “Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut”.