Uji Kompetensi PPID Jadi Langkah Pemkab Wonosobo Hadirkan Layanan Informasi Berkualitas
Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang jelas, benar, dan mudah diakses. Untuk mewujudkan layanan tersebut, pemerintah membutuhkan pengelola informasi yang memahami tugas, prosedur, serta tanggung jawabnya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terus mendorong peningkatan kompetensi PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Uji Kompetensi PPID Pelaksana Tahun 2026, yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo melalui Diskominfo bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026), di SMK Negeri 1 Wonosobo. Kegiatan ini diikuti para pengelola informasi dari perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, termasuk Sekretaris Dinas Kominfo yang turut menjadi peserta dalam kapasitasnya sebagai PPID Pelaksana.
Uji kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur pemahaman dan kemampuan PPID Pelaksana dalam menjalankan tugas pengelolaan serta pelayanan informasi publik. Melalui kegiatan ini, kesiapan pengelola dalam memahami ketentuan keterbukaan informasi, menangani permohonan, menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjalankan prosedur pelayanan dapat dievaluasi. Hasilnya diharapkan menjadi bahan untuk menentukan kebutuhan peningkatan kapasitas berikutnya.
Sebelum ujian dimulai, peserta mengikuti pembukaan dan pengarahan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Aula PAP SMK Negeri 1 Wonosobo. Selanjutnya, peserta menuju ruang ujian yang telah ditentukan untuk mengerjakan soal selama 60 menit.
Bagi Diskominfo sebagai PPID Utama, peningkatan kompetensi PPID Pelaksana menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keterbukaan informasi yang saling terhubung. Setiap perangkat daerah memiliki informasi dan layanan sesuai tugasnya masing-masing. Karena itu, kesiapan pengelola informasi di setiap unit turut menentukan kualitas pelayanan informasi publik secara keseluruhan.
Penguatan kapasitas tersebut juga perlu diikuti dengan pengelolaan dokumentasi yang tertib, pembaruan informasi secara berkala, serta pelayanan permohonan informasi yang responsif. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah dan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang tersedianya informasi di kanal pemerintah, tetapi juga tentang seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Pengelola yang kompeten menjadi salah satu kunci agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik.