
Sejumlah 93 Warga Binaan Rutan Wonosobo Terima Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77 bagi 93 Warga Binaan Rutan Wonosobo, 3 Diantaranya langsung bebas Rabu Kemarin, (17/08/2022) di Rutan Kelas 2B Wonosobo.
Remisi Umum I maupun Revisi Umum II, diharapkan dapat menambah motivasi untuk bersikap lebih baik dan lebih disiplin.
”Saya harap, Saudara dapat terus berkembang menjadi insan yang lebih baik setiap harinya, sehingga ketika menyambut kebebasan nanti, Saudara dapat menjalani hidup yang lebih baik dan berkualitas ditengah masyarakat,” tutur orang nomor 1 di Wonosobo tersebut.
Bagi penerima Remisi Umum II, Afif mengucapkan selamat kembali membaur ditengah keluarga dan masyarakat. Sehingga, semua bekal kemampuan dan keterampilan yang telah diberikan di dalam Lapas, dapat menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
”Pelajaran dan pengalaman yang telah didapatkan, saya harap dapat menjadi pembelajaran yang mampu memacu Saudara untuk menjadi insan yang lebih baik setiap harinya,” tambahnya.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Afif mengatakan, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) bagi mereka yang berprestasi, berdedikasi, dan disiplin saat mengikuti program pembinaan selama di lapas, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Secara keseluruhan pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana, terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 166.191 orang, dan Remisi Umum II (bebas) 2.725 orang.
Menurutnya, Overcrowding pada UPT Lapas/Rutan masih menjadi hal yang mengkhawatirkan dan memperbesar potensi penularan Covid-19. Maka, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya mekanisme pemindahan Narapidana dari Lapas/Rutan yang mengalami overcrowding diatas 300% ke Lapas yang tidak mengalami overcrowding.
Selain itu, juga dilaksanakannya program asimilasi di rumah dan integrasi, serta program vaksinasi Covid-19, kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Wonosobo Narya menambahkan, jumlah remisi di Rutan Wonosobo di Hari Kemerdekaan 2022 berjumlah 93 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU) I 90 dan RU II 3 orang.
Lebih lanjut, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, sehingga para narapidana dapat mengambil momentum ini menjadi lebih baik.
“Remisi diberikan kepada Napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, minimal telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” tandasnya.
Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pementasan Tari Lengger, pertunjukan dance semaphore, serta rebana dari Warga Binaan Rutan Wonosobo.