Sebanyak 12 Taruna STTD Terima Supervisi Dosen Pembimbing, Hasilkan 3 Rekomendasi Permulaan untuk Disperkimhub
Sebanyak 12 Taruna Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang sedang melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, menerima supervisi dari dosen pembimbing, Kamis, (17/3) di Disperkimhub Wonosobo.
Dosen STTD Prodi Manajemen Transportasi, Subarto, ATD., M.M. menjelaskan, ada beberapa target yang harus dicapai taruna selama menjalani praktek kerja lapangan, misalnya tahap pertama mereka harus menginput data sekunder, yang meliputi planning, teknik engineering, Teknik transport dan bidang keselamatan. Secara umum target pemenuhan data sekunder sudah terpenuhi tinggal sedikit perbaikan di penampilan data.
“Ada target yang harus dicapai oleh taruna selama PKL, utamanya input data sekunder yang meliputi planning teknik engineering, teknik transport dan bidang keselamatan, secara umum data sekunder sudah terpenuhi hanya tinggal perbaikan tampilannya saja, missal teknik engineering tentang ruas jalan ada selisih jumlah dan salah penyebutan atau identifikasi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perhubungan Sulistiani, STTP mengapresiasi dengan hadirnya 12 taruna yang melaksanakan PKL di Wonosobo. Menurutnya, Pemerintah Daerah terbantu atas rekomendasi dari hasil laporan target capaian mereka. Misal berdasarkan temuan di lapangan, ada 3 rekomendasi permulaan yang menjadi perhatian perkimhub, yaitu tentang SK trayek angkutan umum, dimana berdasarkan UU 22 Tahun 2009 pasal 145 mewajibkan dinas terkait untuk mengevaluasi setiap 5 tahun, selanjutnya tentang SK penetapan terminal, dimana penetapan SK terminal harus melalui proses yang tepat, diawali penentuan titik atau tapak dahulu, baru dibangun dan ditetapkan melalui SK , dan rekomendasi terakhir tentang inventaris dan identifikasi rambu-rambu lalu lintas yang masih perlu penyempurnaan.
"Ada beberapa rekomendasi awal berdasar data sekunder yang mereka dapatkan, antara lain penyempurnaan inventaris rambu-rambu lalu-lintas dan identifikasi per jenis dan per ruas, yaitu rambu peringatan, petunjuk, perintah dan larangan trayek , Selain itu berdasar amanat UU 22 tahun 2009 pasal 145 mewajibkan setiap 5 tahun trayek untuk dievaluasi, serta rekomendasi tentang proses penetapan SK terminal yang diawali penentuan titik atau tapak dahulu, baru dibangun dan ditetapkan atau diterbitkan SK guna melindungi petugas dimata hukum," tegasnya.
Tujuan PKL bukan hanya sekedar tuntutan akademik tapi yang terpenting adalah dicapainya kompetensi akademik, meliputi pengetahuan kognitif, keterampilan, sikap serta kepribadian. Selain proses formal, penting juga menjalin interaksi yang baik sesame taruna, dengan dosen dan pihak pihak luar kampus yang relevan karena kan memperkaya proses pembelajaran.