Program Pengungkapan Sukarela Efektif Dukung Pembangunan Daerah
Admin Rabu, 22 Juni 2022 pukul 01.23 WIB
716 views | Share:

Program Pengungkapan Sukarela Efektif Dukung Pembangunan Daerah

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dinilai efektif dalam mencukupi pembiayaan pembangunan daerah dan meningkatkan kembali kepatuhan terhadap wajib pajak pasca pandemi. Selain itu, manfaat program ini akan membantu dalam membiayai pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur di Kabupaten Wonosobo, tutur Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat saat sambutan Pembukaan Sosialisasi PPS oleh KPP Pratama Temanggung, Selasa, (21/06/2022) di Ruang  Mangunkusumo Setda Wonosobo.

Afif berharap, KPP Pratama Temanggung terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat tentang sosialisasi peraturan perpajakan, guna membantu masyarakat Wonosobo mengenal lebih mendalam program  ini, utamanya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya mengajak pejabat Pemkab Wonosobo mengikuti PPS ini, selain itu saya harap KPP Pratama Temanggung terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat dengan Pemkab Wonosobo tentang sosialisasi peraturan perpajakan  guna membantu masyarakat Wonosobo mengenal lebih mendalam,” jelasnya.

Selain itu, bupati juga meminta peranan strategis Diskominfo Wonosobo dalam menggencarkan proses sosialisasi sehingga memberikan hasil yang maksimal. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo Mohamad Kristijadi menyampaikan, pihaknya mendukung sepenuhnya program tersebut karena mampu berdampak dalam peningkatan Dana Transfer Desa (DTD) di daerah. 

"Kami mendukung penuh PPS ini, agar pendapatan negara lebih tinggi utamanya Dana Transfer Desa,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung Hidayat Siregar mengatakan, PPS ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pajak. Pihaknya telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat, melalui kerjasama dalam menghimpun atau pertukaran data. 

Dijelaskan, progran ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. PPS berlangsung sampai periode 30 Juni 2022.