PPID Pelaksana Diskominfo Wonosobo Ikuti Uji Kompetensi PPID Pelaksana 2026, Perkuat Kapasitas dan Kualitas Layanan Informasi Publik
WONOSOBO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026 yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Wonosobo, Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Wonosobo diwakili oleh Budi Pranoto, S.Sos., selaku PPID Pelaksana Diskominfo Wonosobo.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2026. Uji kompetensi diikuti oleh PPID Pelaksana dari 39 perangkat daerah, termasuk dinas, badan, sekretariat, serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri dan dipantau oleh Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Kehadirannya menjadi bagian penting dalam memberikan pengarahan sekaligus memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan di Aula PAP SMK Negeri 1 Wonosobo, dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi di laboratorium komputer. Setiap peserta mengerjakan 30 soal pilihan ganda dalam waktu 60 menit, dengan materi yang mencakup regulasi keterbukaan informasi publik, standar layanan informasi, prosedur penyelesaian sengketa informasi, hingga pelindungan data pribadi.
Dalam keterangannya, Ermy Sri Ardhyanti menyampaikan apresiasi kepada PPID Pemerintah Kabupaten Wonosobo atas inisiatif penyelenggaraan uji kompetensi bagi seluruh PPID Pelaksana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap pelayanan informasi publik.
“Proficiat kepada PPID Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang menyelenggarakan uji kompetensi untuk seluruh ketua PPID Pelaksana. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa karena baru pertama kali dilakukan di level PPID tingkat kabupaten/kota,” ungkap Ermy.
Lebih lanjut, Ermy menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi publik tidak cukup hanya melalui penyusunan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan kompetensi sumber daya manusia.
Menurutnya, uji kompetensi ini menjadi langkah awal untuk mengetahui tingkat kemampuan masing-masing PPID Pelaksana. Hasil penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pemetaan kompetensi sekaligus bahan pertimbangan dalam menentukan program pembinaan, pendampingan, maupun pelatihan lanjutan.
“Uji kompetensi ini merupakan langkah pertama sehingga nantinya dapat diketahui bagaimana pemetaan kompetensi di masing-masing PPID Pelaksana. Ke depan, kami berharap ada tindak lanjut dalam bentuk pelatihan maupun pengembangan kapasitas berdasarkan hasil pemetaan tersebut,” jelasnya.
Ermy juga menyoroti manfaat pelaksanaan uji kompetensi bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari sisi internal, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada setiap PPID Pelaksana untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik.
Sementara itu, bagi masyarakat, peningkatan kompetensi PPID diharapkan berdampak pada tersedianya layanan informasi yang semakin mudah diakses, responsif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika kapasitas PPID sudah baik, diharapkan mereka dapat menyajikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” tambah Ermy.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tersebut perlu diwujudkan melalui berbagai kanal, baik secara digital melalui website dan media sosial resmi pemerintah maupun melalui pelayanan langsung kepada masyarakat.
Keikutsertaan Budi Pranoto, S.Sos. sebagai PPID Pelaksana Diskominfo Wonosobo menjadi bagian dari komitmen perangkat daerah dalam mendukung penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan ini, Diskominfo Wonosobo diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Pelaksanaan uji kompetensi juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh PPID Pelaksana untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam Uji Kompetensi PPID Pelaksana Tahun 2026, Diskominfo Kabupaten Wonosobo terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.