Perkuat Pengelolaan Data, BPS Dampingi Perangkat Daerah Wonosobo Susun Metadata Statistik
Sekretariat Rabu, 29 Oktober 2025
7 views | Share:

Perkuat Pengelolaan Data, BPS Dampingi Perangkat Daerah Wonosobo Susun Metadata Statistik

Dalam upaya mewujudkan pengelolaan data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Metadata Statistik pada Rabu, 29 Oktober 2025 di aula kantor setempat. Kegiatan ini melibatkan delapan perangkat daerah yang belum pernah melakukan pengisian metadata pada aplikasi INDAH (Indonesia Data Hub).

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Wonosobo, Mustaqim, yang menyampaikan manfaat pengelolaan data sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), salah satunya melalui pengisian metadata. Ia menegaskan bahwa metadata menjadi bagian penting dalam menjelaskan setiap data yang dihasilkan agar mudah dipahami, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Wonosobo, metadata merupakan bagian dari prinsip SDI sekaligus indikator penting dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Karena itu, perangkat daerah diimbau untuk selalu menyampaikan metadata agar data lebih mudah dipahami serta mencegah kesalahan penggunaan dan interpretasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menyoroti pentingnya membangun komunikasi antara pengumpul dan penghasil data. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci agar data yang dihasilkan perangkat daerah sesuai dengan metadata yang ditetapkan dan memenuhi prinsip keterpaduan data.

Dalam kesempatan itu, BPS menjelaskan alur kegiatan statistik sektoral yang optimal, dimulai dari pengajuan rekomendasi kegiatan melalui Romantik BPS (Rekomendasi Kegiatan Statistik). Setelah memperoleh rekomendasi, kegiatan dapat dilaksanakan dan hasilnya dilaporkan melalui metadata sebagai bukti pelaksanaan.

Pelaporan metadata merupakan bagian penting dari penerapan Prinsip SDI. Pengajuan rekomendasi dilakukan satu kali untuk setiap kegiatan, namun pengisian metadata perlu dilaporkan setiap tahun agar kesinambungan data terjaga. Ke depan, BPS dan Diskominfo akan memformulasikan langkah-langkah agar pelaporan metadata berjalan lebih teratur dan berkelanjutan.

Sebagai walidata, Diskominfo berperan memastikan perangkat daerah memahami pentingnya metadata dalam pengelolaan data sektoral. Melalui pendampingan ini, Diskominfo mendorong perangkat daerah untuk aktif melaporkan metadata, sehingga kualitas data semakin valid, lengkap, dan mudah diakses.

Pada akhir kegiatan, peserta diingatkan bahwa metadata yang disusun kali ini tidak harus sempurna, namun diharapkan terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pendampingan ini menjadi langkah penting menuju tata kelola data yang lebih baik dan terpercaya di Kabupaten Wonosobo.