
Penguatan Transformasi Manajemen ASN, Pemkab Wonosobo Gandeng KASN Adakan Pembinaan Pegawai
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberikan arahan dalam acara pembinaan tata kelola ASN yang diadakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Pendopo Selatan, Kamis (21/3/2024), menyampaikan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia bagi aparatur merupakan salah satu langkah krusial yang harus dilakukan dari tingkat pusat sampai daerah, sebagai salah satu area perubahan reformasi birokrasi.
“Apresiasi kami kepada KASN yang selama ini telah memberikan pelayanan maksimal, baik dalam penyelenggaraan seleksi terbuka maupun dalam penilaian sistem merit. Kedepan, saya berharap KASN dapat senantiasa memberikan fasilitasi dan membersamai Pemerintah Kabupaten Wonosobo, baik dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun dalam hal peningkatan nilai sistem merit,” ungkap Afif.
Lebih lanjut bupati mengharapkan, pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pengawas, mampu mengelola manajemen ASN maupun kualitas kinerja ASN di instansi masing-masing dengan lebih baik, sehingga mendorong terwujudnya hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang sejalan dengan core value BerAKHLAK.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat, khususnya dalam memahami secara lebih mendalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat diterapkan secara riil, khususnya dalam formulasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya.
Asisten KASN 1 Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Republik Indonesia, Sumardi saat memberikan pembekalan dan wawasan kepada 93 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Wonosobo, yang terdiri dari Sekretraris Daerah Kabupaten Wonosobo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Para Kepala Dinas/ Badan/ Kantor, para Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Camat se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan Pejabat Administrator eselon III b dan perwakilan pada setiap kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, serta diikuti sekitar 364 secara online melalui zoom meating, menyampaikan, regulasi baru UU No 20 Tahun 2023 yang mengganti UU sebelumnya, banyak perubahan-perubahan yang harus kita sikapi dan persiapkan, sehingga saat implementasi dapat langsung diterapkan.
“Salah satu perubahan paling pokok adalah pengisian JPT melalui pola sistem seleksi terbuka dan sekarang menggunakan manajemen talenta tapi tetap basisnya adalah sistem merit,” terangnya.
Mengambil tema, “Mewujudkan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang Profesional dan Berkinerja Tinggi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara”, Sumardi menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tetap mengusung sistem merit dalam rangka manajemen ASN yang meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sedangkan manajemen talenta adalah sistem manajemen karir ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki posisi target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Lanjut Sumardi, pada prinsipnya tata kelola ASN terdiri dari tiga unsur penting yang perlu diperhatikan, yakni kualifikasi ASN, Kompetensi ASN dan Kinerja ASN. Selain itu juga pada penguatan budaya kerja dan citra instisusi, termasuk penguasaan ASN terhadap teknologi di tengah era yang saat ini serba digital.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Antoro menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemerintahan yang profesional dengan mengimplementasikan manajemen ASN sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2023. Mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Mewujudkan ASN yang professional, netral dan berintegritas sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Mewujudkan digitalisasi manajemen ASN.
“Saya pikir dengan regulasi manajemen talent yang ada akan semakin tambah solid, siapapun kepala BKD nya akan mudah dalam sistem kepegawaian. Jadi nanti ke depan tidak ada tes seleksi terbuka, jadi dari awal sudah dinilai orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk menerapkan sistem merit tersebut dalam manajemen ASN,” tutupnya.