
Optimalkan Capaian Target Kinerja, Pemkab Wonosobo Selenggarakan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas DaerahÂ
Melalui Evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Pemkab Wonosobo dalam penyusunan LPPD melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro, IKK output, dan IKK outcome. Selain itu, juga mampu meningkatkan capaian target kinerja dalam implementasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Melalui kegiatan evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah, saya harap dapat menjadi upaya bersama untuk terus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban serta mempertanggung-jawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat untuk mensejahterakan masyarakat,” jelas Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberikan sambutan pada acara Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyusunan Indeks Kapasitas Pemerintah Daerah di Hotel Dafam Wonosobo, Rabu, (30/11/2022).
Lebih lanjut Afif menuturkan, capaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah menjadi suatu hal yang penting dan satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, guna mewujudkan good governance dan clean government.
Pemkab Wonosobo, jelas Afif, memaknai kegiatan ini sebagai wujud konkret serta dukungan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
“Semoga akan tercipta forum diskusi dan komunikasi yang efektif serta timbal-balik antar kabupaten maupun dengan Kementerian Dalam Negeri Repulik Indonesia,” pungkas bupati.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri Deddy Winarwan menyampaikan, terdapat dua faktor yang sangat menentukan keberhasilan penyusunan pelaporan kinerja daerah yaitu, dukungan kebijakan dari Kepala Daerah dan dukungan anggaran.
“Semua program dan kegiatan sulit direalisasikan jika anggarannya terbatas, maka dibutuhkan kepiawaian Kepala Daerah yang inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesehatan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah,” terangnya.
Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum aware terhadap enam urusan wajib pelayanan dasar minimal dalam mendukung mutu pelayanan publik yang optimal. Idealnya, proporsi anggaran bidang kesehatan 10%, pendidikan 20%, dan 1% untuk APIP, selebihnya untuk urusan lainnya.
Selain itu, alasan Kemendagri menyasar Pemerintah Kabupaten dan Kota, bukannya Pemerintah Provinsi sebagaimana sebelumnya, bertujuan untuk memperbanyak sosialisasi yang berdampak positif pada pariwisata serta pengembangan masyarakat di daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak 30 November sampai 2 Desember 2022 ini, diikuti Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Adapun materi yang menjadi bahasan antara lain, pendalaman teknis penyusunan indikator kinerja kunci outcome dalam penyusunan LPPD, penjelasan tata cara penyusunan LPPD berbasis SILPPD, penyusunan indeks kapasitas Pemda, lesson learn keberhasilan penyusunan LPPD Wonosobo, perumusan hasil, pembacaan hasil dan rekomendasi