ekan Peredaran Rokok Polos, Tim Gabungan Akan Sisir 15 Wilayah
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 21 Desember 2021 pukul 23.08 WIB
236 views | Share:

ekan Peredaran Rokok Polos, Tim Gabungan Akan Sisir 15 Wilayah

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Gabungan pemberantasan cukai rokok ilegal kembali menggelar operasi terpadu demi menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu. Kepala Satpol PP Sumekto Hendro melalui Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Eko Widiyanto menyebut upaya memberantas rokok polosan alias illegal menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi illegal, atau rokok yang masuk kategori kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” tutur Eko ketika ditemui sebelum pelaksanaan operasi hari kedua, Selasa (21/12/2021).

Selama kurang lebih dua pekan kedepan, Eko menegaskan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai akan menyisir 15 wilayah se-Kabupaten Wonosobo. Operasi yang telah dimulai pada Senin (20/12) itu, menurut Eko juga ditujukan untuk mendongkrak penerimaan Negara dari cukai, sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos. “Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar-pasar tradisional maupun warung-warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat kita minimalkan, dan potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” lanjut Eko.

Dari kegiatan operasi di 15 wilayah itu, Eko berharap agar ke depannya masyarakat terutama penjual semakin menyadari pentingnya ketelitian terkait rokok yang dijual, sehingga kedepan tidak sampai terkena razia dan menerima konsekuensi hokum yang tidak ringan,” tegasnya. Para pedagang, diakui Eko juga diberikan edukasi perihal ciri-ciri rokok illegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana. “Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Eko.