
Diskominfo Wonosobo Dorong Efisiensi Aplikasi Lewat Rapat Koordinasi Teknis
WONOSOBO, 16 Juli 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengembangan Aplikasi Perangkat Daerah pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini bertujuan menertibkan proses pengembangan aplikasi agar selaras dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menghindari pemborosan anggaran.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Diskominfo tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Disdukcapil, DPMPTSP, DPPKBPPPA, BPBD, DPUPR, RSUD Setjonegoro, BPPKAD, hingga Bagian Organisasi. Koordinasi teknis dipimpin oleh Kepala Bidang Informatika Sugeng Riyadi, S.Sos., dan turut dihadiri oleh Zaki Nur Amalia K., S.Kom., sebagai pencatat rapat.
Dalam wawancara terpisah, Zaki menjelaskan bahwa pengelolaan pengembangan aplikasi kini lebih tertata. Sebelumnya, banyak OPD langsung menyerahkan aplikasi ke Diskominfo tanpa melalui asesmen terlebih dahulu, bahkan seringkali tidak sesuai dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD) maupun Standar Pengembangan Perangkat Informasi (SPPI).
“Kadang aplikasi hanya dibuat untuk keperluan launching saja, setelah itu tidak digunakan. Ini merugikan karena anggaran sudah dikeluarkan, tapi manfaatnya minim,” ujar Zaki.
Diskominfo menekankan pentingnya pembangunan aplikasi yang citizen-centric, memperhatikan siapa pengguna utamanya dan bagaimana keberlanjutan sistem tersebut. Aplikasi juga harus menghindari duplikasi, apalagi jika fungsinya sudah tersedia melalui aplikasi nasional atau kementerian.
Saat ini, Diskominfo mengelola 146 aplikasi aktif. Zaki menjelaskan bahwa beban penggunaan aplikasi yang tidak efisien juga bisa menyulitkan pengguna. Sebagai contoh, satu desa di Kabupaten Wonosobo bahkan bisa mengakses hingga 29 aplikasi berbeda, sebagian besar berasal dari kementerian.
“Input data yang berulang-ulang akan membebani desa. Idealnya, sistem informasi itu terintegrasi agar user tidak bingung dan pekerjaan lebih efisien,” jelasnya.
Rapat ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan formulir digital sebagai tahap awal pengajuan pengembangan aplikasi, baik untuk aplikasi baru maupun versi pengembangan ulang. Proses ini bertujuan agar setiap aplikasi mendapat asesmen teknis dan verifikasi dari Diskominfo.
Zaki menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi pembentukan tim pengembang lintas-OPD. Diskominfo juga akan menjadwalkan pendampingan teknis bagi OPD yang membutuhkan asistensi.
“Harapannya, ke depan kita bisa menghadirkan super apps yang menyatukan layanan publik dalam satu platform. Jadi masyarakat tinggal buka satu aplikasi saja untuk semua layanan,” pungkasnya.