Diskominfo Wonosobo Bahas Penyusunan Standar Pelayanan, Perkuat Komitmen Layanan Publik Transparan dan Akuntabel
Sekretariat Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 00.00 WIB
8 views | Share:

Diskominfo Wonosobo Bahas Penyusunan Standar Pelayanan, Perkuat Komitmen Layanan Publik Transparan dan Akuntabel

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan (SP), Kamis (9/10/2025) di Media Center Diskominfo Wonosobo.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wonosobo serta para pengampu layanan dari berbagai bidang di Diskominfo yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan SP.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Wonosobo, Budi Pranoto, yang menegaskan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan sebagai wujud komitmen perangkat daerah dalam memberikan layanan publik yang mudah diakses, jelas, dan memiliki kepastian prosedur, waktu, serta output layanan. “Penyusunan SP bukan sekadar kewajiban administratif, memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan dapat mempertanggungjawabkan setiap prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Irawati, Analias Kebijakan Ahli Muda, Bagian Organisasi Setda Wonosobo, dalam paparannya menyampaikan bahwa Standar Pelayanan wajib direviu setidaknya satu kali dalam setahun agar selalu relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa momentum penyusunan kali ini sangat tepat, mengingat Diskominfo termasuk salah satu dari 24 perangkat daerah yang dinilai dalam PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

Dalam sesi pembahasan utama, tim dari Bagian Organisasi memberikan sejumlah masukan terhadap draft Standar Pelayanan yang telah disusun oleh Diskominfo. Beberapa poin penting yang disoroti antara lain penggunaan redaksi yang lebih sederhana dan informatif pada bagian persyaratan pelayanan, serta pemisahan antara layanan permohonan dan non-permohonan agar setiap jenis layanan memiliki dasar pengaturan yang tepat.

“Standar Pelayanan harus disusun dari sudut pandang pengguna, menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat,” jelas Imam Bahi Mubarok, Analis Kebijakan Ahli Pertama Bagian Organisasi Setda Wonosobo. Ia juga menegaskan bahwa SOP bersifat internal, sedangkan SP menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam mengakses layanan.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data dan kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan semakin mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.