Diskominfo Siapkan Pelatihan Website PPID Desa untuk Tiga Kecamatan
Sekretariat Rabu, 30 Juli 2025 pukul 00.00 WIB
16 views | Share:

Diskominfo Siapkan Pelatihan Website PPID Desa untuk Tiga Kecamatan

WONOSOBO – Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat persiapan pelatihan website PPID Desa pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan informasi desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Tiga kecamatan yang direncanakan akan segera mengikuti pelatihan dalam waktu dekat yakni Kecamatan Kejajar pada 31 Juli, Kalikajar pada 6 Agustus, dan Kertek yang masih menunggu penetapan jadwal pelaksanaan. Masing-masing kecamatan akan mengikutsertakan perangkat desa, khususnya operator website dan pengelola PPID Desa di wilayahnya. Fokus utama pelatihan adalah peningkatan kemampuan publikasi informasi oleh desa, khususnya dalam mengunggah Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa melalui website resmi masing-masing desa agar dapat diakses oleh masyarakat luas secara terbuka.

 

Setidaknya terdapat 10 indikator penilaian SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang wajib dipenuhi oleh setiap desa. Indikator meliputi: informasi profil kepala desa, profil PPID, kegiatan dan kinerja pemerintahan desa, transparansi keuangan, akses informasi publik, serta tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang. Juga mencakup informasi pengadaan barang dan jasa, regulasi desa, prosedur peringatan dini dan evakuasi darurat, serta pelaporan yang akuntabel. Seluruh data harus diperbarui melalui website resmi desa dengan batas waktu hingga 30 September 2025.

 

Selain pelatihan teknis pengisian website desa, peserta juga akan dibekali keterampilan membuat rilis berita menggunakan platform kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Materi ini bertujuan agar pengelola informasi di desa mampu memperbarui konten dan berita secara rutin di website desa, serta menyesuaikannya dengan kaidah jurnalistik dasar yang baik dan benar.

 

Diskominfo sebagai PPID Utama akan menerjunkan tiga tim teknis dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) serta Bidang Informatika untuk mendampingi langsung proses pelatihan. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan para pengelola informasi di desa dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan mewujudkan desa digital yang informatif dan partisipatif.