DBHCHT Wonosobo Tahun 2022 Tembus Rp 20 Miliar
Tahun 2022, Kabupaten Wonosobo mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp.13.526.673.000 dengan SILPA atau sisa pagu sampai tahun 2021 sebesar Rp.6.776.753.281 sehingga angka ketersediaan anggaran DBHCHT Wonosobo 2022 tembus pada angka Rp.20.303.426.281.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Wonosobo Khristiana Dhewi, dalam sambutannya saat acara Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Serta Edukasi Literasi Keuangan Bagi Masyarakat Pedagang Rokok di Wilayah Kecamatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Senin, (28/11/2022), di Aula Kecamatan Kertek Wonosobo.
Jelas Dhewi, sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan menyasar masyarakat dan pedagang rokok di 5 wilayah kecamatan yakni, Kertek, Sapuran, Kepil, Kejajar, dan Garung, yang terdiri dari 500 orang unsur masyarakat dan 100 orang unsur pedagang.
“Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terutama pedagang rokok tentang barang-barang yang dikenai cukai barang hasil tembakau, sehingga mereka dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu, sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan wawasan tentang lembaga keuangan yang resmi dan aman, serta memiliki Program Kredit Usaha Rakyat Daerah yang murah bunganya.
Terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dhewi menjelaskan, alokasi DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai 30%, dan program peningkatan kualitas BB serta peningkatan keterampilan kerja 20%. Selebihnya, 10% digunakan untuk penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
“Sebagaimana diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam sambutan arahannya menegaskan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, untuk bisa ditaati dan dipatuhi sebagaimana regulasi yang ada.
“Penggunaan dana ini sudah diatur sedemikian rupa misalnya administrasi terpenuhi sehingga tidak ada satupun yang melanggar prosedur, saya minta Perangkat Daerah patuh terhadap regulasi uang ada sehingga manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegas bupati.
Terkait permodalan, Afif berharap, pedagang tak terpengaruh dan terjerat dengan pinjaman online maupun pinjaman bodong, sebab sudah banyak korban yang terjebak sehingga harus menanggung kerugian besar.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Tipe Madya Pabean C Magelang Siswanto menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak terdapat pita cukainya, terdapat pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi.
“Ciri-ciri rokok ilegal selain dilihat dari pita cukainya juga bisa dilihat dari nilai jualnya yang murah, tidak ada merek, tidak mencantumkan jumlah batang rokok, tidak mencantumkan jenis tembakau, dan tidak menuliskan nama pabrik serta lokasi di dalam bungkusnya,” jelas Siswanto.