Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor
Admin Kamis, 7 Maret 2024 pukul 00.00 WIB
672 views | Share:

Cegah TPPO, Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor

Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo selenggarakan Kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik sekaligus Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kamis, (7/3/2024) di Ruang Meeting Front One Harvest Hotel Wonosobo.

Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo. “Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo,” ujarnya.

Lanjut Faqih, Kantor Imigrasi juga membentuk desa binaan yabg berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.

“Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto,” jelasnya.

Selain itu, Faqih juga menyatakan kalau Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

“Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-passport yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-passport ber-chip,” jelasnya.

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000,- dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewearganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapay chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.