Cegah Penipuan Digital, Diskominfo Wonosobo Ajak Masyarakat Mojotengah Lebih Cermat Bertransaksi
Sekretariat Senin, 19 Oktober 2026
27 views | Share:

Cegah Penipuan Digital, Diskominfo Wonosobo Ajak Masyarakat Mojotengah Lebih Cermat Bertransaksi

Tawaran investasi dengan keuntungan besar, pesan mencurigakan yang meminta kode OTP, hingga video atau suara tiruan berbasis kecerdasan buatan (AI) menjadi modus yang perlu diwaspadai masyarakat. Di tengah semakin mudahnya aktivitas digital, kemampuan mengenali risiko menjadi bekal penting agar masyarakat tidak terjebak penipuan maupun layanan keuangan ilegal.

Untuk meningkatkan kewaspadaan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo memberikan edukasi literasi digital dan keuangan kepada masyarakat di Kecamatan Mojotengah, Rabu (14/10/2026). Edukasi ini menekankan pentingnya mengenali modus kejahatan digital, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakannya.

Pemateri Diskominfo Kabupaten Wonosobo, Luthfiana Nurul Aini, menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih cermat menghadapi berbagai modus penipuan, mulai dari deepfake atau konten tiruan berbasis AI, social engineering (manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi atau akses), phishing (upaya mencuri data melalui pesan atau tautan palsu), hingga tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal berarti memastikan penyedia layanan keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang, sedangkan logis berarti menilai apakah keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan masuk akal.

“Sebelum memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan, pastikan untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Pastikan penyedianya berizin resmi OJK dan imbal hasil yang ditawarkan masuk akal,” tegas Luthfiana.

Selain mengenali tawaran yang mencurigakan, masyarakat juga perlu menjaga keamanan akun dan informasi pribadi. Password, kode OTP, serta data sensitif lainnya tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Masyarakat pun perlu membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mengeklik tautan, mentransfer uang, atau mengikuti instruksi yang diterima melalui pesan maupun panggilan telepon.

Apabila menemukan aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan dan informasi resmi, seperti Kontak OJK 157, portal SIPASTI, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman iasc.ojk.go.id untuk melaporkan dugaan penipuan transaksi keuangan.

Melalui edukasi ini, Diskominfo Kabupaten Wonosobo mendorong masyarakat agar tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi digital, tetapi juga memahami risiko dan cara melindungi diri saat menggunakannya. Semakin cermat mengenali modus, menjaga data pribadi, dan memeriksa legalitas layanan, semakin besar peluang masyarakat terhindar dari kerugian akibat kejahatan digital.