![Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Wonosobo Kembali Gelar Operasi Gabungan](https://diskominfo.wonosobokab.go.id/uploads/kominfo.png)
Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Wonosobo Kembali Gelar Operasi Gabungan
Untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo kembali melakukan operasi bersama dan pemberantasan barang ilegal di wilayah kabupaten Wonosobo, Selasa (16/5/2023) di wilayah Kecamatan Watumalang dan Leksono
Operasi menyasar warung-warung, toko kelontong dan mini market yang menjual rokok. Pasalnya, target utama adalah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kedaluarsa
Sebelum operasi dilaksanakan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri menjelaskan, operasi ini kembali dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo. “Operasi penertiban ini sebagai upaya kita bersama memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, mengingat saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak.,” tuturnya
Jelas Khoiri, selain mengamankan barang untuk disita, pihaknya juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko dan kios untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal. Juga diminta lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa
“Dari hasil operasi penertiban, ditemukan 19 bungkus rokok tanpa pita cukai dan 10 rokok menggunakan cukai salah peruntukan. Semua barang temuan kami sita sebagai barang bukti, dan nantinya juga dilakukan pengembangan informasi untuk mengusut penyebaranya,”terang Khoiri
Diharapkan, melalui operasi yang rutin, peredaran rokok ilegal semakin sulit sehingga para pengedar tidak tertarik lagi mendistribusikan dagangannya di Wonosobo. Adapun bagi para pedagang dihimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati menjual rokok ilegal karena berpeluang terjerat pidana dan denda.