
Wonosobo Terima Penghargaan Zero BTL dan TMS
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, kembali menerima Penghargaan Zero BTL (Tidak Ada Berkas Tidak Lengkap) dan Zero TMS (Tidak Ada Berkas Tidak Memenuhi Syarat) dalam Penyelesaian Kenaikan Pangkat dan Pensiun periode Oktober 2018 dan April 2019 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional 1 Jateng/DIY. Penghargaan yang bertemakan “Zero TMS dan Zero BTL” ini sendiri diberikan kepada BKD Kabupaten/Kota, atas pelaksanaan proses pengusulan administrasi kenaikan pangkat dan pensiun, yang dikirim melalui Kanreg I BKN Jateng/DIY. Dan tahun ini penghargaan tersebut diberikan oleh BKN melalui Kepala Kantor Regional 1 BKN kepada Kepala BKD dalam Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Penilaian Kinerja dan Pelaksanaan Mutasi PNS se-Wilayah Kerja Kantor Regional 1 BKN di Padang Provinsi Sumatera Barat tanggal 7 Agt 2019. Untuk BKD Wonosobo sendiri telah meraih kategori Zero TMS dan Zero BTL selama 3 kali.
Menurut Kepala BKD Wonosobo, Prayitno, BKD Wonosobo bersama 9 Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja BKN Kantor Regional 1 yang meliputi wilayah kerja Jateng/DIY, mendapat penghargaan dalam penyelesaian kenaikan pangkat dan pensiun periode Oktober 2018 dan April 2019 dengan kriteria Zero BTL maupun Zero TMS, yang mana hal yang dinilai antara lain ketepatan waktu pengusulan, keakuratan data dan kelengkapan data.
Zero TMS menandakan bahwa seluruh dokumen persyaratan kenaikan pangkat yang diusulkan telah diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak instansi pengusul sehingga tidak ditemukan lagi kesalahan, baik kesalahan administrasi maupun kualifikasi. Seluruh berkas yang diusulkan untuk kenaikan pangkat telah diperiksa dan dipastikan terlebih dahulu keakuratannya oleh pihak instansi pengusul dengan kategori “memenuhi syarat” sehingga saat diperiksa di BKN sudah tidak ditemukan berkas yang statusnya “tidak memenuhi syarat”. Sedangkan Zero BTL mengindikasikan bahwa seluruh berkas yang diusulkan instansi telah lengkap secara dokumen sehingga tidak dibutuhkan lagi tambahan dokumen, atau tidak terdapat dokumen yang masih harus dilengkapi kembali.
Ditambahkan Prayitno, berkas dengan status TMS menandakan bahwa pegawai yang diusulkan untuk naik pangkat tersebut secara aturan tidak dapat diproses, semisal dikarenakan belum saatnya naik pangkat, atau belum terpenuhinya jumlah nilai angka kredit yang dipersyaratkan bagi jabatan fungsional tertentu. Sementara BTL, pegawai yang diusulkan naik pangkat secara aturan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratan untuk naik pangkat, namun dokumen berkas yang diusulkan masih terdapat kekurangan dokumen, seperti Penilaian Angka Kredit (PAK) belum dilampirkan, SK Kenaikan pangkat terakhir belum dilampirkan, dan lain sebagainya. Jadi, jika BTL masih ada kemungkinan untuk berkas diproses dan diakomodir kenaikan pangkatnya, maka untuk TMS berkas tidak dapat diproses dan kenaikan pangkat tidak dapat diberikan.
Ditegaskan Prayitno, bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif, jadi merupakan sebuah prestasi organisasi bukan individu. Diharapkan dengan diterimanya penghargaan ini bisa memotivasi ASN untuk lebih patuh dan tertib dalam menyusun keadministrasian ASN. Ke depan pihaknya berharap, penghargaan sejenis bisa terus dipertahankan, sehingga bisa menjadikan tata kelola administrasi kepegawaian Wonosobo lebih profesional.
Senada, Plt. Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Wonosobo, Gatot Hermawan, juga menyambut positif raihan penghargaan ini. Ia memberi apresiasi kepada rekan-rekan BKD Wonosobo, yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan berbagai persayaratan terkait administrasi kepegawaian, baik itu berkas maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diharapkan, hal ini bisa menjadikan ASN Wonosobo lebih profesional, sekaligus bisa menjadikan birokrasi Wonosobo tidak hanya mampu meriah zero BTL dan TMS saja, tapi juga bisa mewujudkan Wonosobo sebagai wilayah berintegritas dan bebas korupsi.
Sedangkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, M.Aziz Wijaya mengungkapkan, bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan bagi segenap jajaran BKD Kabupaten Wonosobo, yang telah bekerja keras, sehingga semua usulan sebelum diberangkatkan ke tingkat yang lebih atas, yakni BKN betul-betul diteliti secara cermat, dan semua usulan yang dikirmkan tidak ada berkas yang dikembalikan karena kekurangan dokumen atau tidak memenuhi sesuai syarat yang ditentukan. Oleh karena itu, ia berharap, kinerja yang sudah baik dari jajaran BKD Kabupaten Wonosobo, bisa terus dipertahankan, syukur-syukur bisa ditingkatkan lagi, sehingga proses-proses kepegawaian tidak pernah mengalami masalah. Karena bagaimanapun juga, menurut Pj Sekda, harapan dari jajaran ASN di Kabupaten Wonosobo, berkaitan dengan kepegawaian mereka, digantungkan kepada BKD.
Menanggapai capaian tersebut, Bupati sangat mengapresiasi raihan tersebut, sembari berharap, agar penghargaan yang diterima bisa menjadi motivasi bagi OPD lainnya, agar lebih mengedepankan profesionalitas dan tertib administrasi, sehingga bisa memberikan layanan optimal, baik untuk internal organisasi maupun eksternal, dalam hal ini kepada publik. Hal ini tentunya akan mendorong terwujudnya good and clean government, sekaligus harus jadi komitmen semua ASN, khususnya Pimpinan OPD. Bupati juga berharap, perolehan penghargaan tersebut hendaknya menjadi pemacu percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Wonosobo.
Terkait penyelesaian Kenaikan Pangkat dan Pensiun dalam periode Oktober 2018 dan April 2019 sendiri, tercatat BKD Wonosobo mengusulkan Kenaikan Pangkat ASN sejumlah 663 usulan yang terdiri dari Golongan I, II dan III sejumlah 522 PNS, Golongan IV.a - IV.b sejumlah 140 PNS dan Golongan IV.c sejumlah 1 PNS. Adapun untuk penerbitan SK Pensiun TMT 1 April sampai 1 Juli 2019 bagi ASN Pemerintah Kabupaten Wonosobo tercatat sebanyak 140 SK, meliputi Jabatan Struktural sejumlah 22 orang, Jabatan Fungsional sejumlah 93 orang dan Jabatan Fungsional Umum sejumlah 25 orang.