Wonosobo Berlakukan Jam Malam
Masih terjadinya ekskalasi masif COVID-19 positif di Kabupaten Wonosobo, yang hingga Jum'at (15/5/2020) sudah mencapai 64 kasus, direspons pemerintah dengan menerbitkan dua aturan sekaligus dalam sehari, yaitu terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas di sejumlah pusat keramaian. Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo melalui sambungan video conference, menjelaskan perihal terbitnya dua surat edaran tersebut adalah demi menekan laju penularan virus korona di Kabupaten Wonosobo. “SE pertama, Nomor 443.2/093 tentang pemberlakuan jam malam masyarakat Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari, kemudian SE kedua Nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada area pusat Perbelanjaan Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idul Fitri 1441 H,” terang Sekda.
Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya. “Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan COVID-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi,” beber Andang. Untuk jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan. Pun demikian dengan toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, Sekda meminta agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, termasuk para pedagang kaki lima dan restoran.
Sementara, perihal manajemen lalu lintas dalam menghadapi masa-masa menjelang Idul Fitri 1441 H, Sekdan menjelaskan bahwa pengaturan tersebut akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi pusat keramaian massa. “Untuk rekayasa lalu lintas, mulai berlaku efektif pada Jumat (15/5) sampai dengan (25/5/2020),” jelas Sekda. Sejumlah ruas yang akan diberlakukan sistem buka tutup menurut Sekda adalah Jalan A Yani mulai dari simpang empat Plaza akan ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya. Kemudian Jalan Angkatan 45, disebut Andang juga akan ditutup sepenuhnya mulai dari depan UP3AD pada jam yang sama, apabila kapasitas parkir sudah maksimal. “Ruas jalan lainnya yaitu Jalan Serayu mulai dari Depan Rutan sampai ke Jalan Angkatan 45, juga akan ditutup pada rentang waktu yang sama, sementara bagi warga masyarakat dari arah utara yang akan menuju Selatan dan Timur agar melalui Jalan Pasukan Ronggolawe, Jalan Sabuk Alu kemudian ke arah Jalan Kyai Muntang bila hendak ke selatan dan ke Jalan S Parman bilamana mau ke arah timur,” bebernya lebih rinci.
Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan laju persebaran COVID-19 terus didukung. “Bentuk dukungan bisa dalam bentuk sosialisasi, himbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan,” pungkasnya.