Wabup Albar Berpesan Tegas, Urusan Tanah Tidak Gampang
Urusan tanah adalah urusan yang tidak gampang, urusan tanah adalah urusan yang pelik, apalagi terkait urusan tanah yang menjadi aset dari pemerintah. Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria ini diharapkan urusan kepemilikan tanah atau aset akan dapat teratasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Demikian disampaikan Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Wonosobo tahun 2021. Bertempat di Hotel Kresna, Selasa (22/6/2021).
Wabup pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, Reforma Agraria berhubungan dengan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. “Melalui rakor ini, seluruh Perangkat Daerah yang hadir, saya harap dapat bekerja sama secara sinergis dan berkelanjutan, untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo,” terang Albar.
Penyelenggaraan Reforma Agraria adalah dalam rangka untuk penataan akses sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 86 tahun 2018 pasal 15 ayat 2 meliputi pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, penggunaan teknologi tepat guna, diverifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, penguatan basis data dan informasi komoditas, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Penataan akses dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik dengan badan hukum, melalui program kemitraan yang berkeadilan, atau kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama, dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
Penataan akses dilaksanakan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek Reforma Agraria. “Oleh karena itu, saya minta Perangkat Daerah tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten, untuk dapat mengkoordinasikan penataan aset, demi mewujudkan tujuan-tujuan di atas sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Serta dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres No. 86 Tahun 2018. Laksanakan tugas dengan baik, hindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria, melalui penataan aset, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” pungkas Albar.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonosobo, Budiono, selaku narasumber rakor menyampaikan bahwa tugas dari Tim Reforma Agraria Kabupaten Wonosobo adalah mengkoordinasikan penyediaan TORA ( Tanah Obyek Reforma Agraria) dalam rangka pendataan aset, memberikan usulan dan rekomendasi tanah tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA, mewujudkan kepastian hukum dan legalitas hak atas TORA, melaksanakan penataan akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan penataan aset dan akses, memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria, menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten Wonosobo kepada Gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Tengah, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaiaan sengketa dan konflik agraria, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalitas aset dan redistribusi tanah.