WONOSOBO KEMBALI AKAN MENGGELAR PILKADES SERENTAK GELOMBANG 3
SADDAM Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.34 WIB
188 views | Share:

WONOSOBO KEMBALI AKAN MENGGELAR PILKADES SERENTAK GELOMBANG 3

WONOSOBO. Kabupaten Wonosobo kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang 3 tahun 2019 yang akan dilaksanakan di 40 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan. Yang sebelumnya sudah dilaksanakan di tahun 2016 (Gelombang 1) sebanyak 30 Desa, dan gelombang 2 pada tahun 2018 di 166 Desa. Hal ini didasari oleh Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016, serta Perbup No 12 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1 tahun 2016.

Menurut Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda, Amin Purnadi, Pilkades serentak gelombang 3 akan dilaksanakan Hari Rabu Pahing, 9 Oktober 2019. Dari 40 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan yang akan menggelar adalah Kecamatan Wonosobo Desa Bomerto, Selomerto Desa Candi, Tumenggungan, Bumitirto, Kadipaten, Kecamatan Leksono Besani, Kecamatan Kertek, Pagerejo, Surengede, Damarkasiyan, Tlogomulyo, Banjar, Purwojati, Candimulyo, Purbosono, Kecamatan Kalikajar Kembaran, Maduretno, Mungkung, Mangunrejo, Kecamatan Sapuran Marongsari, Bogoran, Kecamatan Kepil Rejosari, Kecamatan Mojotengah Larangankulon, Krasak, Candirejo, Kecamatan Garung Sitiharjo, Siwuran, Kayugiyang, Kecamatan Kejajar Dieng, Parikesit, Kecamatan Watumalang Bumiroso, Wonokampir, Kecamatan Sukoharjo Pucungwetan, Plodongan, Jebengplampitan, Kecamatan Kaliwiro Cledok, Kemiriombo, Kecamatan Wadaslintang Plunjaran, Lancar, Kecamatan Kalibawang Kalikarung, Mergolangu.

Proses Pilkades serentak akan terbagi menjadi empat tahapan, tahap pertama Tahapan Persiapan yang meliputi Pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis, Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD, Penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat Penyusunan Biaya Pilkades oleh Panitia. Tahap kedua, Tahapan Pencalonan meliputi Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kades, Penetapan dan pengumuman nama Calon Kades, Penetapan DPT, Kampanye Calon Kades, Masa tenang. Tahap ketiga Tahapan Pemungutan Suara yang merupakan intinya yaitu Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan Penetapan Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak. Sedangkan tahap ke empat Tahapan Penetapan yang mencakup Laporan Hasil Pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil pilkades oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, Penerbitan SK pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati, serta ditutup dengan pelantikan Kepala Desa.

Sementara itu Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Aziz Wijaya, menegaskan agar mengikuti mekanisme dan peraturan yang sudah ditentukan serta agar menghindari kesepakatan-kesepakatan di luar aturan. “Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan, jangan pernah buat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena seringkali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari”, tegasnya.