WONOSOBO JADI OBYEK BENCHMARKING PEMKAB NGAWI
WONOSOBO. Pemerintah Kabupaten Wonosobo dinilai memiliki kinerja unggul di sektor pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik (3P). Beberapa konsep yang telah direalisasikan Pemkab, termasuk di antaranya diaplikasikan di Gone-des, sebuah program pelayanan administrasi terpadu langsung ke Desa, menjadi rujukan pembelajaran bagi daerah lain. Hal itu terungkap dari Ketua Tim Peserta diklatpim Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Drs Yulianto Kusprasetyo, yang pada Selasa (23/4) memimpin rombongan 55 peserta Pendidikan dan Latihan Pimpinan (Diklatpim) tingkat IV angkatan 14 tahun 2019, untuk melaksanakan benchmarking terhadap sektor 3P, Pemberdayaan masyarakat Desa serta Perikanan dan Pertanian di Pemkab Wonosobo.
Demi mendalami keunggulan 3P tersebut, Kus mengatakan ke-50 peserta Diklatpim bakal berada di Wonosobo selama 2 hari. “3 OPD, yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan, serta Kecamatan Garung yang bakal menjadi sasaran pembelajaran para peserta diklatpim IV ini”, jelas Kusprasetyo. Diharapkan, setelah melalui 2 hari pembelajaran tersebut, para peserta diklatpim yang semuanya merupakan pejabat di level eselon IVa tersebut, mampu menularkan ilmu yang dipelajarinya di lingkungan kerja masing-masing. Selain itu, hasil pembelajaran juga disebutnya bakal menjadi salah satu bahan pengujian menjelang berakhirnya masa diklat bagi para peserta kelak. “Benchmarking ini merupakan salah satu mata diklat dalam struktur kurikulum diklat kepemimpinan, yang diarahkan untuk membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi, mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan organiasi yang memiliki best practise dalam pengelolaan tugas dan fungsi organisasi melalui pembelajaran ini”, tandas Kusprasetyo.
Sementara menurut Asisten Sekda Bidang Administrasi yang sekaligus sebagai Plt Kepala BKD, Drs Syamsul Ma'arif, mengatakan dalam rangka memaksimalkan pembangunan di Kabupaten Wonosobo, kami dukung melalui perbaikan-perbaikan di sektor pelayanan publik yang menekankan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (clean govermant) kepemerintahan yang baik (good governance), sebagai realitas pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi birokrasi yang masih bergulir sampai saat ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam hal ini, telah melangkah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 tentang Partisipasi dan Transparansi, Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, serta Peraturan Daerah No 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik.
Ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik seluruh pelayan publik sesuai bidangnya masing-masing.
Selanjutnya didukung penguatan Aparatur Sipil Negara sebagai ujung tombak pelayanan publik, dengan menciptakan pondasi yang kuat serta harus terus dibangun dalam merefleksikan kembali semangat reformasi birokrasi, dengan harapan Aparatur Sipil Negara kita ke depan mampu menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang. Sekaligus mampu mengembangkan diri ASN menjadi produsen jasa publik yang akan menumbuhkan inisiatif dalam pelayanan publik.