WFH Berlanjut Sampai 13 Mei, ASN Tetap Wajib Setor E-Kinerja Harian
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 21 April 2020 pukul 08.10 WIB
105 views | Share:

WFH Berlanjut Sampai 13 Mei, ASN Tetap Wajib Setor E-Kinerja Harian

Kebijakan sistem kerja dari rumah, atau populer dengan sebutan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkab Wonosobo berlanjut hingga tanggal 13 Mei 2020 mendatang. Kepastian perihal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo, Nomor 060/077/Org Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pemkab Wonosobo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam surat tertanggal 20 April 2020 tersebut, tugas-tugas kedinasan ASN Pemkab Wonosobo tetap dilaksanakan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing dengan sistem shift atau bergantian. "Pengaturan shift ini diserahkan ke internal masing-masing OPD  dengan mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan tupoksi masing-masing," jelas Kepala Bagian Organisasi Setda, Harti ketika dihubungi melalui panggilan Video, pada Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, Harti juga menerangkan bahwa selama masa WFH tersebut setiap ASN tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja harian mereka secara elektronik melalui aplikasi e-Kinerja. "Untuk penyampaian laporan kinerja melalui aplikasi e-kinerja sebagaimana yang sudah biasa dilakukan, dengan batasan waktu pelaporan adalah jam 24.00 WIB setiap harinya," beber Harti. Laporan kinerja tersebut, menurut Harti kemudian harus diverifikasi oleh atasan langsung paling lambat pada pukul 24.00 WIB di hari berikutnya, dengan dilengkapi dokumen pendukung pekerjaan setiap ASN. "Laporan kinerja tidak akan diverifikasi oleh atasan langsung apabila tanpa dokumen pendukung yang bisa disampaikan melalui surat elektronik atau email," tegasnya.

Selain terkait kinerja, SE Bupati tersebut menurut Harti juga mengatur perihal kewajiban perangkat daerah untuk menyelesaikan penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019, yang menurut Harti sudah harus disampaikan kepada Bagian Organisasi Setda selambatnya pada 24 April mendatang. "Diatur pula mengenai kewajiban Pimpinan OPD untuk hadir secara pribadi dalam proses pembahasan LKPJ Tahun 2019 dengan masing - masing Komisi DPRD, serta mencatat substansi rekomendasi dari legislatif sebagai masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah Tahun 2020," ungkapnya. Selanjutnya, Harti menyebut para pimpinan OPD, juga diminta untuk meneliti, melengkapi dan memverifikasi isian data Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019. "Kemudian terkait rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah, para pimpinan OPD juga diminta agar melaksanakan koordinasi teknis dengan Bappeda pada 22-30 April 2010," tandasnya.