WFH ASN Berlanjut Bagi Pelaksana dan JFT
Kebijakan Bupati Wonosobo terkait sistem kerja aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab selama masa pencegahan penyebaran virus corona berubah. Berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya, terhitung mulai Rabu, 1 April 2020 seluruh pejabat struktural kini diwajibkan untuk tetap berdinas di unit kerja masing-masing, tanpa ada work from home, atau bekerja dari rumah. "Kebijakan WFH masih berlanjut secara bergantian atau sistem shift bagi para pejabat fungsional tertentu dan pelaksana di setiap unit kerja, kecuali di Kecamatan dan unit layanan kesehatan," jelas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Hapipi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).
Melalui Surat Edaran Bupati bernomor 060/064/org tersebut, Hapipi juga menerangkan sejumlah kebijakan lainnya dalam masa siaga darurat bencana non alam COVID 19. Menurutnya, kebijakan work from home bagi ASN di lingkup Pemkab Wonosobo bakal diperpanjang hingga 21 April 2020 dengan tetap ada evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Sistem shift alias pergantian piket bagi pegawai di setiap unit kerja, disebut Hapipi menjadi kewenangan masing - masing pimpinan organisasi perangkat daerah. "Setiap ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran sebelumnya juga masih diwajibkan untuk menjalankan peran, tugas dan fungsi nya baik ketika WFH maupun berada di kantor," urainya lebih lanjut.
Kinerja para pegawai, disebut Hapipi akan tetap dipantau melalui aplikasi kinerja elektronik atau e.kinerja yang wajib diisi dengan minimal akumulasi waktu 4001 menit per bulan. "Dalam SE ini juga disebutkan bahwa khusus bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, pengaturan sistem kerja JFT dapat dilaksanakan secara internal," tandasnya. Demikian pula bagi 15 Kecamatan yang ada di Wonosobo, Hapipi menyebut para Camat diminta menindaklanjuti SE Bupati untuk sistem kerja para Kades maupun Kalur di wilayahnya masing-masing.