Usaha Karaoke Tidak Dilarang, Asal Berijin Dan Sesuai Aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan kembali perihal posisi pemerintah daerah dalam hal pengaturan terhadap usaha karaoke, yang kini telah masuk dalam peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Usaha Pariwisata. Kepada para pelaku usaha karaoke maupun bentuk usaha pendukung pariwisata lainnya, Andang menyebut Pemkab tidak melarang, melainkan mengatur sesuai regulasi yang telah ditetapkan. “Karaoke boleh, asal dipenuhi syarat-syaratnya, diurus perijinannya dan tidak melanggar Perda maupun Perbup yang telah menjadi ketetapan hukum,” tegasnya dalam paparan di depan 200 peserta sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, di Ruang Mangunkusumo Setda, Selasa (12/11).
Dalam Perda 7 Tahun 2018, sebagaimana dipaparkan Andang telah mengatur 13 bidang usaha, sampai ke jenis usaha, dan sub jenis usaha pariwisata. Usaha karaoke, menurut Sekda masuk dalam kategori bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang mencakup jenis usaha Wisata Ekstrem, Arena Permainan, Hiburan Malam, Rumah Pijat, Taman Rekreasi, Karaoke, Jasa Imperasariat, Wisata Petualangan Alam dan Wisata Olahraga Minat Khusus. “Semua jenis usaha sudah diatur termasuk dalam hal perijinan usahanya yang dibuat mudah, tidak berbelit dan tanpa biaya,” terangnya. Lebih lanjut, Andang juga menjelaskan alur perijinan usaha pariwisata yang sederhana tersebut mencakup adanya izin usaha (TDUP), dan Izin Komersial berbentuk Sertifikat Usaha Pariwisata. Di lingkup Pemda, ia menegaskan pengurusan TDUP hanya meliputi Izin lokasi, Izin lingkungan, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi para pelaku usaha hiburan, Andang memimta mereka untuk segera mengurus perijinan, agar kelangsungan usahanya tidak masuk dalam kategori melanggar peraturan daerah.
Tak hanya oleh Sekda, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut juga diisi dengan paparan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistira dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso. Senada dengan Andang, baik Suwondo maupun Sunarso menyebut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 wajib untuk ditaati oleh semua pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo. “Sepanjang memang terbukti tidak memiliki izin, usaha karaoke maupun tempat hiburan lain akan kami hentikan operasionalnya karena hal itu melanggar Perda,” tegas Sunarso. Menurutnya, hal itu sudah dan akan tetap dilakukan mengingat secara rutin Satpol PP terus menggelar operasi terhadap tempat-tempat hiburan di seluruh wilayah di Kabupaten Wonosobo.