SADDAM
Rabu, 30 Mei 2018 pukul 04.14 WIB
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2016, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang informasi komunikasi publik, dan informatika serta kesekretariatan;
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi komunikasi publik dan informatika;
e. Pelaksanaan pelayanan komunikasi dan informatika;
f. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
g. Pengendaliaan penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas perintah apapun.
Menu Aksesibilitas
Kontras
Sorot Tautan
Teks Lebih Besar
Spasi Teks
Tinggi Garis
Font
Cursor
Saturasi