Tugas dan Fungsi
SADDAM Rabu, 30 Mei 2018 pukul 04.14 WIB
149 views | Share:

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2016, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang informasi komunikasi publik, dan informatika serta kesekretariatan;

b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi komunikasi publik;

d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi komunikasi publik dan informatika;

e. Pelaksanaan pelayanan komunikasi dan informatika;

f. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;

g. Pengendaliaan penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain atas perintah apapun.