Tiga Posko Pengawasan Kendaraan Tetap Disiagakan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo memutuskan untuk tetap menyiagakan posko pengawasan lalu lintas kendaraan di 3 lokasi, demi mencegah potensi penularan Covid-19 di masa transisi menuju kelaziman baru (new normal). Jumlah tersebut berkurang signifikan dibandingkan masa pembatasan sosial sebelumnya, dimana setidaknya ada 7 posko pengawasan di setiap area perbatasan. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Bagyo Sarastono menyebut pengawasan tetap harus dijalankan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.
Melalui rilis tertulis, Jumat (12/6/2020) Bagyo menjelaskan perihal operasional 3 posko yang disiagakan di Terminal Sawangan, Terminal Mendolo dan Lapangan Sapuran tersebut efektif mulai tanggal 12 Juni sampai 26 Juni 2020. Para petugas yang bersiaga di posko menurut Bagyo terdiri dari unsur TNI - Polri, Dinas Perkimhub, Dinas Kesehatan dan ditambah personil dari BPTD Wilayah X Jateng-DIY khusus untuk posko di terminal mendolo. "Pengaturan petugas jaga di masing-masing posko menjadi kewenangan Komandan Posko yang telah ditunjuk secara resmi oleh Bupati melalui Sekda," jelasnya.
Standard Operasional (SOP) di setiap posko, menurut Bagyo sama di setiap posko. "Kendaraan yang melintas di posko diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas, apakah penumpang telah mengenakan masker, atau melengkapi diri dengan surat keterangan dokter maupun hasil PCR, bagi kendaraan dengan TNKB luar Jateng-DIY," bebernya. Apabila diketahui telah lengkap, maka kendaraan disebut Bagyo akan dipersilahkan melintas. Namun apabila kondisi sebaliknya, dimana penumpang tidak mengenakan masker, serta tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter maka petugas akan mengarahkan kendaraan ke posko pemeriksaan kesehatan. "Bagi yang dinyatakan sehat, akan diminta melanjutkan perjalanan dan disarankan melengkapi diri dengan masker pelindung," imbuhnya. Namun bagi kendaraan dengan penumpang yang dinyatakan tidak sehat, maka akan diminta untuk putar balik dan menuju fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Khusus bagi kendaraan dari luar Jateng-DIY dengan tujuan akhir Wonosobo, petugas akan meminta mereka melapor ke Satgas Jogo Tonggo setempat, dan bagi yang hendak ke tujuan lain, mereka diminta untuk tidak berhenti di manapun di area Wonosobo kecuali kondisi darurat," tegasnya. Pelanggar atas peraturan tersebut, ditegaskan Bagyo akan dikenai sanksi, mulai dari lisan, tertulis hingga sampai surat tilang sesuai perundangan yang berlaku.