Takut Dihukum Bui, Pedagang Pilih Tak Jual Rokok Tanpa Cukai
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 15 September 2020 pukul 09.27 WIB
95 views | Share:

Takut Dihukum Bui, Pedagang Pilih Tak Jual Rokok Tanpa Cukai

Tak kurang dari 50 pedagang di kawasan Pasar Tradisional Kaliwiro, Selasa (15/9/2020) menjadi sasaran operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Tim Gabungan Monitoring Cukai Ilegal Kabupaten Wonosobo. Kepada setiap pemilik warung maupun toko, para petugas dari unsur Satpol PP, TNI – Polri, Kantor Bea dan Cukai Magelang, Bagian perekonomian Setda, Bagian Hukum setda dan Dinas Kominfo Kabupaten tersebut menyampaikan kembali sejumlah arahan terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Apabila ada pedagang yang diketahui melanggar UU 39 Tahun 2007 tersebut, sanksi pidana nya berupa penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana berupa denda sebesar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono.

Pemerintah, diakui Warjono tetap mengupayakan adanya operasi lapangan terhadap potensi peredaran barang kena cukai ilegal mengingat, masa pandemi Covid-19 ini ditengarai bisa menjadi  peluang sebagian pihak untuk berbuat melanggar hukum. Namun, dari pengamatan langsung di wilayah Kaliwiro tersebut, Warjono mengaku bersyukur pihaknya tak menemukan pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. “Sebagian pedagang yang kami temui mengaku takut apabila menjual rokok tanpa cukai bisa kena hukuman masuk penjara atau kena denda dalam jumlah besar, sehingga mereka memilih yang aman-aman saja,” ungkapnya. Demi menghindari munculnya rokok tanpa tanpa cukai, atau di kalangan pedagang sering disebut dengan rokok polos tersebut, Warjono mengaku tetap memberikan sosialisasi, edukasi dan pengenalan ciri-ciri cukai legal maupun ilegal dan bagaimana caranya melakukan deteksi secara kasatmata.

Beberapa yang disampaikan, mengenai ciri-ciri rokok illegal dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Di antaranya, rokok illegal tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya, pita cukai yang bukan haknya. “Kita memberikan pemahaman ke masyarakat, apa itu rokok illegal, kenapa tidak boleh dibeli. Karena memang berbeda dan merugikan, yang pasti rokok ilegal itu tanpa dilekati pita cukai (polos). Dan Jika ada yang melanggar hukumannya itu bisa mencapai 1 sampai dengan 5 tahun penjara,” pungkas Warjono.