Selama Sembilan Hari, Perdagangan Non Kebutuhan Pokok Dihentikan
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Kamis, 21 Mei 2020 pukul 06.15 WIB
74 views | Share:

Selama Sembilan Hari, Perdagangan Non Kebutuhan Pokok Dihentikan

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Tata Niaga Perdagangan Dalam Rangka Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19. Melalui surat edaran bernomor 500/101/2020 yang ditandatangani Bupati Eko Purnomo pada 19 Mei tersebut, diatur sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan pergerakan warga mulai 23 - 30 Mei 2020. Melalui aplikasi video conference, Kamis (21/5/2020), Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Agus Suryatin menjelaskan perihal terbitnya SE tersebut. Menurut Agus, pemerintah Kabupaten Wonosobo memandang penting upaya penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha perdagangan, demi mencegah meluasnya penularan COVID-19 di masa-masa menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah kegiatan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi, sebagaimana diatur dalam SE Bupati itu, dijelaskan Agus terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan penting juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan. "Warung kelontong di lingkup permukiman warga, yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa," terangnya. Dalam upaya memenuhi kecukupan bahan pokok masyarakat pula, pemerintah juga mengizinkan pedagang keliling untuk tetap berjualan seperti halnya warung makan, cafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang. "Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan maupun toko obat juga dibolehkan buka dengan  tetap mematuhi standar protokol kesehatan COVID-19," lanjut Agus. Selebihnya, Agus juga menyebut usaha di sektor penyediaan energi seperti SPBU, dan toko pakan ternak serta toko perlengkapan jenazah masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Sementara, terkait sejumlah usaha perdagangan yang mengalami penutupan sementara, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah menerangkan bahwa SE tersebut memang mengatur agar kegiatan usaha non kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat tidak beroperasi selama 9 hari. "Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fashion, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi," ungkapnya. Selain itu, swalayan, minimarket dan pasar modern atau sejenisnya menurut Siti juga diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan. Untuk jenis usaha jasa, Siti menyebut arena futsal, persewaan playstation, bilyard, maupun usaha jasa permainan lainnya untuk stop operasional.

Seperti disebut dalam Surat Edaran, jenis barang yang masuk kategori kebutuhan pokok adalah bahan makanan maupun minuman yang berasal dari produksi pertanian, industri maupun peternakan beserta hasil olahannya. Kemudian untuk kategori barang penting bagi masyarakat, ada bahan bakar minyak, LPG, hingga benih pertanian dan pupuk. Setelah masa pembatasan selama 9 hari tersebut selesai, tata niaga perdagangan di Kabupaten Wonosobo akan kembali mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan dan Percepatan Penanganan Dampak COVID-19.