Sekitar 13 Miliar Alokasi DBHCHT untuk Wonosobo
Kabupaten Wonosobo pada tahun 2020 mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 13.019.829.277,-. Dari total anggaran tersebut, sebesar 53,07%, yang dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 46,93% untuk kegiatan non JKN. Demikian disampaikan Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo. Bertempat di Pendopo Bupati Belakang, Rabu (26/8/2020).
Pada acara yang diikuti sekitar 30 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu badan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun maupun handsanitiser dan jaga jarak, Sekda Wonosobo juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan, supaya penggunaan dan pemanfaatan dana hasil cukai dan tembakau tersebut tepat sasaran. “Alokasi DBHCHT Kabupaten Wonosobo sepenuhnya digunakan untuk mendanai program atau kegiatan, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.07/2020,” ungkap One Andang.
Perlu juga diketahui, Kabupaten Wonosobo bukan merupakan kabupaten penghasil cukai tembakau, namun demikian, perlu juga sosialisasi terkait penggunaan cukai ilegal pada barang-barang kena cukai. “Untuk itu, sekali lagi Saya minta kepada peserta sosialisasi, agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, pahami dan perhatikan secara seksama aturan perundangan yang berlaku tentang cukai, agar dalam pelaksanaan di lapangan, baik perencanaan program kegiatan dan penganggaran perangkat daerah tepat sasaran, sehingga dapat mendukung visi misi Bupati Wonosobo, utamanya dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo,” tambah Sekda.
Pada kesempatan itu Sekda juga menghimbau untuk memperkuat komitmen bersama, serta meningkatkan kepedulian, kerjasama, dan kewaspadaan kita, terutama terhadap lingkungan sekitar kita, dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Wonosobo yang pada mingu-minggu ini meningkat tajam. “Saya juga mengingatkan kembali, mari kita laksanakan dengan disiplin mulai dari diri kita, untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dan menghindari keramaian sampai pandemi ini benar-benar terkendali. Mari saling mengingatkan, untuk selalu mengenakan masker, tetap menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menjaga kebersihan tangan, dengan sering mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir, saat memulai maupun mengakhiri aktivitas, dan sebisa mungkin kurangi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat kepentingan yang sangat mendesak,” pungkas One Andang Wardoyo.
Sementara pada kesempatan itu Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Siti Nuryanah, juga menyampaikan bahwa Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk mensinergikan dan memberikan informasi kepada perangkat daerah pengampu DBHCHT dan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan penggunaan DBHCHT tidak bertentangan dengan PMK No.7/PMK.07/2020. Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait barang kena cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. Dan diharapkan peserta Sosialisasi bisa menyebarkan kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga akan mempersempit ruang gerak bagi peredaran cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal.
Pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebagai narasumber adalah Kabag Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Effendi Judy Arianto, yang menyampaikan mengenai DBHCHT sesuai PMK No.7/PMK.07/2020. Dan pelaksana KPPBC Type Madya Pabean Magelang, Risang Sukoco, yang menyampaikan tentang Barang Kena Cukai dan tentang Rokok Ilegal.