Sebanyak 370 peserta akan mengikuti SKB CPNS
Pelaksanaan Pengadaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 saat ini sudah sampai pada tahap penyampaian Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo Drs. Triantoro, M.Si. bahwa, berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14638/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021 diketahui, dari jumlah 1.890 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB sebanyak 370 peserta.
Apabila mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa hasil SKD ditentukan paling banyakl 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan/ formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Jumlah formasi CPNS yang ditetapkan untukPemerintah Kabupaten Wonosobo sebanyak 141, semestinya jumlah peserta yang lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 423 orang. Namun demikian yang dinyatakan lulus hanya sejumlah 370 orang terdiri dari formasi penyandang disabilitas 1 orang dan formasi umum 369 orang. Tidak terpenuhinya kuota karena terdapat formasi yang tidak ada pelamar, dan formasi dengan jumlah peserta yang lulus nilai ambang batas (passing grade) kurang dari 3 (tiga) kali jumlah formasi. Contoh yang tidak ada pelamar yaitu formasi dokter spesialis rehabilitasi medik, dan yang lulus SKD kurang dari 3 kali jumlah formasi yaitu nutrisionis, dan beberapa formasi jabatan lain.
SKB akan dilaksanakankan pada 8 titik lokasi meliputi 1 titik lokasi mandiri yaitu Universitas Dian Nuswantoro dan 7 titik lokasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menentukan skor nilai akhir nantinya Panitia seleksi nasional akan melakukan Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) SKD berbobot 40% sedangkan SKB 60%.
Kepala BKD yang saat ini juga menjabat Plt Kepala Bappeda itu menghimbau kepada para peserta yang akan mengikuti SKB untuk maksimal dalam belajar dan berdoa, pelajari kisi-kisi/ materi pokok SKB yang telah disampaikan Kementerian PANRB seperti pada surat Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Nomor : B/1625/M.SM.01.00/2021. Pihaknya menegaskan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Semua tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak dipungut biaya apapun, sehingga masyarakat diminta untuk tidak percaya apabila ada seseorang yang menjanjikan dapat meluluskan peserta.