Satu Dos Rokok Polos Tanpa Cukai Disita
Razia rokok illegal tanpa cukai yang digelar Satpol PP dan unsur gabungan TNI-Polri serta Kantor Kesbangpol, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setda Wonosobo, sepanjang tiga hari terakhir di sejumlah pasar tradisional membuahkan hasil. Sejumlah rokok polos dalam kemasan 1 dos besar yang diketahui tak bercukai, disita dari salah satu pedagang di pasar Kertek. Penyitaan dilakukan, karena menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Warjono, peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Dari hasil razia rutin oleh tim gabungan selama tiga hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa rokok polos sebanyak 1 dos margarin yang diperdagangkan di salah satu toko di kawasan Pasar Kertek”, terang Warjono ketika ditemui seusai operasi cukai hari terakhir di kawasan Kalibeber dan pasar Garung, Rabu (13/3).
Kepada pedagang yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai bermerk LA dan Ega 79 itu, Warjono mengaku juga memberikan teguran agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang. Teguran yang sama, menurut Warjono juga disampaikan kepada salah satu pedagang di pasar Sukoharjo, ketika pada hari kedua operasi, Tim gabungan menemukan 1 bungkus rokok polos tanpa cukai. “Temuan-temuan ini membuktikan bahwa para pengedar rokok polos masih beraksi di sejumlah pasar tradisional, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas”, jelasnya. Kebanyakan pedagang, menurut Warjono sudah menyadari risiko menjual rokok polos justru dapat mendatangkan kerugian, namun masih ada sebagian kecil yang ternyata belum paham tentang aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995.
“Nggih Pak, kulo nggih mboten mudeng nek niku rokok polos”, jawab salah satu pedagang di Pasar Sukoharjo ketika ditanya oleh Tim kenapa masih nekat menjual rokok polos. Padahal di tempat lain, seperti pasar Kalibeber, para pedagang justru mengaku lebih senang menjual rokok-rokok kelas premium yang harganya di atas rata-rata karena banyak konsumen memang lebih menyukainya. Selain mengantisipasi peredaran rokok illegal tanpa cukai, tim diakui Warjono juga berupaya menekan penjualan rokok kadaluarsa. “Di pasar Garung masih kami temukan rokok kadaluarsa dan langsung kami minta agar secepatnya dikembalikan kepada distributornya, karena dapat membahayakan konsumen”, pungkas Warjono.
(Dinas Komunikasi dan Informatika)