Satpol PP Tegaskan Komitmen Kawal Perda Kegiatan Hiburan
SADDAM Selasa, 9 April 2019 pukul 01.21 WIB
88 views | Share:

Satpol PP Tegaskan Komitmen Kawal Perda Kegiatan Hiburan

Ditolaknya gugatan Asosiasi Pengusaha Karaoke Wonosobo (Asparaw) terhadap Pemerintah Kabupaten terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017, disikapi tegas oleh jajaran Satpol PP. Meski nantinya pihak Asparaw mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan terus melakukan upaya penertiban bagi tempat hiburan tak berijin yang nekat buka. “Operasi penegakan perda jalan terus, karena kami tetap pada posisi mengawal Perda Nomor 3 Tahun 2017 di mana di dalamnya terdapat ketentuan semua kegiatan hiburan harus memiliki ijin”, tegas Sekretaris Satpol PP, Budi Pranoto, saat menyampaikan keterangan pers di Public Service Centre (PSC) Mako Satpol, Senin (8/4).

Pihak Satpol PP yang dalam persidangan kasus gugatan tersebut juga dihadirkan sebagai saksi, diakui Budi menilai keputusan majelis hakim menolak gugatan Asparaw sudah tepat. “Mungkin pertimbangan terhadap manfaat dan mudharat dari tempat hiburan di wilayah Wonosobo menjadi pertimbangan juga, sehingga gugatan pihak Asparaw akhirnya ditolak”, tuturnya. Namun demikian, Budi juga menyebut pihaknya memahami apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan, Asparaw melalui kuasa hukumnya menempuh langkah banding ke pengadilan tinggi dan tetap akan menghormati keputusan itu. Keputusan hukum, menurut Budi selayaknya ditaati, termasuk di dalamnya apabila terdapat langkah banding sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. “Terkait langkah pemerintah Kabupaten untuk menghadapi upaya banding tentu akan lebih tepat apabila Bagian Hukum Setda yang menjawab. Namun untuk mengawal putusan, tugas Satpol PP adalah terus berusaha menjaga Wonosobo agar tetap kondusif serta menghindari berbagai potensi yang dapat memicu kericuhan”, tambahnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Pengadilan Negeri Wonosobo telah memutuskan seluruh gugatan Asparaw terhadap Pemerintah Kabupaten terkait Perda Nomor 3 Tahun 2017. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Asparaw, Yosep Parera, mengaku akan mengajukan langkah banding. Pihak tim kuasa hukum, diakui Yosep telah memprediksi putusan tersebut sehingga segera menyiapkan materi banding. Senada, Ketua Asparaw, Tia Viandari, mengaku akan menempuh langkah hukum lain dalam menyikapi putusan PN yang dinilai merugikan pengusaha karaoke tersebut. “Yang jelas kita kecewa dengan hasil putusan itu, dan akan ada upaya hukum lain, tapi secara lebih rinci bisa dikonfirmasi kepada kuasa hukum kami”, katanya.

 

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)