Satpol PP Pasang Papan Larangan Mengemis
Papan sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipasang di Simpang Empat Honggoderpo Kota Wonosobo, pada Kamis (6/1/2022). Melalui pemasangan papan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu. Kasatpol PP, Sumekto Hendro melalui Kabid Penegakan Perda Sunarso, menyebut upaya pemasangan papan tertib sosial tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban.
“Kegiatan tersebut bagian dari terobosan kami mewujudkan suasana lingkungan sosial yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” ungkap Sunarso. Bagi yang melanggar ketentuan terkait kegiatan-kegiatan itu, Sunarso menyebut sanksi yang mesti ditanggung cukup berat, yaitu dapat berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta Rupiah. “Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasar 70 ayat 1 maka sanksi dapat berupa kurungan atau denda yang cukup besar, sehingga kami harapkan tidak ada lagi warga yang mencoba-coba melakukan kegiatan seperti mengemis, mengamen atau mengelap kaca mobil di kawasan tertentu,” tandasnya.
Terkait pemasangan papan sosialisasi tertib sosial, Sunarso menyebut pihaknya menerima banyak laporan warga masyarakat yang merasa terganggu karena Simpang Empat Honggoderpo banyak digunakan oleh pengemis dan pengamen untuk mengemis sehingga dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan. “Kami memasang papan sosialisasi di Simpang Empat Hanggoderpo ini mengingat tempat ini ramai akan pengemis dan pengamen, sehingga inisiatif kami hendak menetralisir tempat ini menjadi lebih ramah lingkungan,” pungkas Sunarso.