Satgas Diminta Lebih Optimal, Awasi Peredaran Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Kabupaten Wonosobo, harus lebih optimal dalam mengawasi peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal. Hal ini disampaikan Asisten Pembangunan Sekda, Sumaedi, saat memimpin Rapat Evaluasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Kabupaten Wonosobo Tahun 2019, Senin (16/12) di Ruang Kertonegoro Setda.
Menurutnya, saat ini peredaran obat dan makanan ilegal semakin marak, seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, dengan kemudahan akses informasi dan pemasaran. Minimnya pengetahuan masyarakat akan adanya peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk bahayanya, menjadikan semakin suburnya peredaran obat dan makanan ilegal di seluruh Indonesia bahkan dunia saat ini, termasuk di Wonosobo.
Hal ini menjadikan perhatian khusus dan serius dari Pemerintah Pusat. Melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang menyuarakan untuk bersama memerangi dan menanggulangi peredaran obat dan makanan ilegal, yang sangat membahayakan kesehatan dan bahkan dapat menimbulkan kematian bagi yang mengkonsumsinya. Tingginya penyalahgunaan dan penggunaan obat secara bebas yang tidak sesuai aturan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetika dan pangan mengandung bahan dilarang atau berbahaya, menimbulkan berbagai macam penyakit, baik yang langsung dirasakan maupun dalam jangka panjang. Kerugian ekonomi yang juga turut dirasakan oleh para produsen asli dari peredaran obat dan makanan ilegal ini, turut mengusik para pelaku dunia usaha untuk bersama memberantas peredarannya.
Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Kabupaten Wonosobo, yang terbentuk melalui Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 020/171/2018 tanggal 5 April 2018, yang mana pembentukannya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah, diminta agar mampu mensinergikan program-program yang dimiliki tiap OPD, yang ikut dalam Satgas tersebut, sehingga di tahun 2020, permasalahan peredaran obat, kosmetik dan makanan illegal di Kabupaten Wonosobo bisa ditekan, yang ujungnya mampu menciptakan kesehatan masyarakat Wonosobo, serta ikut mensukseskan pembangunan kesehatan Nasional, sebagaimana tema yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Indonesia Sehat Indonesia Jaya.
Satgas diminta untuk lebih mengoptimalkan koordinasi, kepedulian dan kewaspadaan terhadap penggunaan obat, kosmteik dan makanan ilegal, serta mengajak peran aktif masyarakat. Khususnya jika ditemukan obat, kosmetik atau pangan ilegal, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Satgas atau OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan.
Kegiatan yang selama ini sudah dilakukan, seperti monitoring ke lapangan dalam rangka memutus rantai dan peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal, penangkalan, pencegahan dan penegakan hukum, serta melindungi masyarakat dari obat, kosmetik dan makanan illegal, termasuk melakukan pertemuan evaluasi untuk membahas hasil monev tersebut, harus ditingkatkan frekuensinya dan kerap dilakukan koordinasi dengan instansi vertikal, seperti BPOM, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menanggapi hal terebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Junaedi, selaku Ketua II Satgas, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan obat, khususnya obat tradisional dan kosmetika, masalah yang kerap dijumpai Satgas adalah sanitasi yang tidak higienis, Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar, Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta periklanan obat dan kosmetika yang belum sesuai etika dan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis Bahan Kimia Obat yang ditemukan dalam Obat Tradisional dari hasil pengawasan adalah Sibutramie Sitrat, Tadalafil yang digunakan untuk campuran obat kuat, Fenil Butazon untuk anti nyeri, Paracetamol serta Allopurinol. Sedang Bahan Kimia Obat yang ditemukan di kosmetik adalah Resorsinol, Hidrokuinon, Mercuri yang biasa digunakan untuk pemutih kulit dan Merah K3.
Untuk pemantauan keamanan pangan, bahan kimia yang kerap ditemukan dalam peredaran makanan di Wonosobo adalah Boraks, Formalin, Rhodamin serta Methanyl Yellow. Sampel makanan yang kerap ditemukan mengandung bahan kimia tersebut antara lain bleng, bolu kukus, cantir warna pink, cendol warna, cumi kering, jipang warna merah, kue boneka, kue gabus warna, kuping gajah kuning, kuping gajah merah, rengginang merah muda pink, rengginang singkong merah, tahu orange dan teri. Sebaran temuan kasusnya di tahun 2019 ini, untuk penggunaan boraks ada 3 kasus, masing-masing 1 kasus ditemukan di Pasar Garung, Pasar Induk Wonosobo dan Pasar Kertek. Penggunaan formalin ada 8 kasus, 3 ditemukan di Pasar Induk Wonosobo, 1 di Pasar Kaliwiro dan Pasar Sapuran serta 3 di Pasar Kertek. Penggunaan Rhodamin 6 kasus masing-masing 3 kasus di Pasar Kertek dan Sapuran. Dan penggunaan Methanyl Yellow, ada 4 kasus, masing-masing 1 kasus di Pasar Garung, Pasar Induk Wonosobo, Pasar Kaliwiro dan Pasar Kertek.
Terkait hal tersebut, Junaedi menyimpulkan, bahwa pembinaan obat tradisional dan kosmetika di Kabupaten Wonosobo seharusnya tidak hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan semata, tapi Puskesmas, selaku pengelola wilayah, juga mempunyai tugas untuk pembinaan dan pemantauan terkait makanan minuman di wilayahnya.
Selain itu, permasalahan paling menonjol dari tahun ke tahun di Kabupaten Wonosobo adalah berkaitan dengan penggunaan bahan kimia obat dan produk tanpa izin edar (TIE). Akan tetapi, produk pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut, tidak semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Wonosobo saja, tapi juga dari Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah maupun luar Jawa Tengah, seperti ikan teri dan lanting dari Kebumen, serta mie basah, yang marak beredar beberapa tahun lalu, berasal dari Magelang. Disamping itu, pengawasan obat tradisional dan kosmetika, harus dilakukan secara terus menerus dan bersama-sama, dalam rangka melindungi masyarakat dari obat tradisional dan kosmetika yang berbahaya, serta terus mengedukasi masyarakat terhadap iklan obat tradisional dan kosmetika, sehingga masyarakat cermat dalam menanggapi suatu iklan produk tertentu yang akan digunakan.