Satgas Aset Daerah, Solusi Optimalkan Barang Milik Daerah
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Aset Daerah merupakan solusi penting untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di mana masih banyak permasalahan pengelolaan barang milik daerah yang dihadapi selama ini di Kabupaten Wonosobo. Demikian disampaikan Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Drs. M. Kristijadi, M.Si, pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembentukan Satgas Aset Daerah Kabupaten Wonosobo. Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda, Selasa (18/6).
Pada kesempatan itu, Kristijadi juga menyampaikan pembentukan satgas aset daerah dan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi program kegiatan pengelolaan barang milik daerah, dan pemberdayaan pejabat penatausahaan barang milik daerah dalam proses penatausahaan barang milik daerah di SKPD.
Rakor dan pembentukan satgas ini juga untuk memecahkan permasalahan permasalahan yang ada dalam pengelolaan barang milik daerah. Di mana Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah ditetapkan tahun 2017 dan peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya telah ditetapkan tahun 2017, akan tetapi pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap.
Dan dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, seperti proses perencanaan dan penganggaran pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Inefisiensi, rendahnya fungsi manfaat dan belum optimalnya pemanfaatan barang milik daerah untuk menopang PAD. Di sisi pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, terdapat beberapa tanah yang belum bersertifikat, tanah dikuasai pihak lain, juga barang bergerak berupa alat kantor dan sarana mobilitas yang masih dikuasai meskipun ASN tersebut sudah pensiun atau mutasi. Mekanisme penghapusan barang milik daerah yang belum sesuai ketentuan. Penatausahaan barang milik daerah yang belum akurat, tidak didukung data yang andal, aset yang tidak diketahui keberadaannya dan proses penyusunan laporan tidak tepat waktu. Dari sisi pembinaan, pengawasan dan pengendalian, terdapat beberapa permasalahan, yaitu SOP belum disosialisasikan atau tersusun dengan baik, belum komprehensifnya kerangka kebijakan, keterbatasan data, keterbatasan SDM dan reformasi manajemen aset masih berada pada tahap awal.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari SKPD sebagai pengguna barang dan BPPKAD sebagai pembantu pengelola barang milik daerah. Di sisi lain transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah adalah sebuah keniscayaan. Berangkat dari pemikiran tersebut, perlu dilakukan akselerasi dalam penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga kedepannya dapat tercapai tujuan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Yaitu sistem akuntabilitas pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban pengelolaan aset yang akuntabel dan profesional. Tercapainya penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang optimal. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Terjaminnya keamanan dan keterpeliharaan barang milik daerah. Terwujudnya aparatur pengelola barang milik daerah yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab serta memiliki wawasan dan keterampilan dalam mengelola aset tetap”, pungkas Kristijadi.
Rakor Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembentukan Satgas Aset Daerah Kabupaten Wonosobo dibuka oleh Pj. Sekda Kabupaten Wonosobo, M. Zuhri, dan diikuti oleh 140 orang pejabat penatausahaan barang pengguna pada Badan dan Dinas, pejabat penatausahaan barang pengguna pada Kecamatan serta pengurus barang SKPD dan unit kerja. Rakor dilaksakan selama 2 hari, 18-19 Juni 2019.
Saat membuka acara, M. Zuhri menyampaikan bahwa pengelolahan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu penatausahaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah telah merumuskan pedoman pelaksanaan, baik peraturan daerah maupun perangkat sistem pengelolaan barang milik daerah. Akan tetapi perlu juga kita membangun sumber daya manusia sebagai pelaksananya, sehingga terwujud tata kelola barang milik daerah sekaligus pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel menuju good government atau pemerintahan yang baik.
“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipiasi dan tanggung jawab dari semua pihak”, pungkas M. Zuhri.