Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes Mulai Diberlakukan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menerapkan sanksi tegas kepada warga yang masih belum sadar akan pentingnya menaati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19. Hal itu dibuktikan saat tim gabungan Penegakan Protokol Kesehatan menggelar operasi di kawasan Jalan Diponegoro pada Rabu (18/11/2020). Tak kurang dari 52 warga yang terjaring tengah berkendara maupun menumpang angkutan umum hingga berjalan kaki tanpa masker diminta menjalani sidang di tempat, dan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,-.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haryono melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro mengakui, penerapan sanksi berupa denda tersebut menjadi upaya tegas agar warga tak lagi abai terhadap Protokol Kesehatan. "Proses sosialisasi dan edukasi Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo, melalui operasi-operasi telah kita langsungkan lebih dari tiga bulan, sehingga saat ini penerapan sanksi denda kami berlakukan untuk memberikan efek jera agar kedepan mereka tak lagi melalaikan Protokol Kesehatan", terang Hermawan. Meski demikian, tim gabungan dari Satpol PP, didukung TNI - Polri dan jajaran Dinas Perkimhub diakui Hermawan tak memaksakan sanksi denda bagi warga yang tidak memiliki uang.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, menyebut para Pelanggar Prokes yang tidak membawa uang maka sanksi diganti dengan menyita kartu identitas diri, atau bagi pelanggar di bawah umur, sanksinya adalah sanksi sosial berupa kewajiban menyapu sampah di pinggir jalan. "Dalam sidang pembinaan kepada para warga pelanggar Prokes, petugas juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi perihal pentingnya mencegah penularan COVID 19 dengan senantiasa disiplin mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer, hingga menghindari kerumunan", bebernya.
Dari penjelasan Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo, dalam acara peringatan Hari Kesehatan Nasional yang digelar secara virtual pada Selasa (17/11), perkembangan Penanganan COVID 19 di Kabupaten Wonosobo saat ini masih diupayakan untuk menguatkan peran serta seluruh komponen masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus korona. "Jumlah akumulasi kasus telah mencapai 2.203 dengan 782 orang masih dalam perawatan, 1.293 dinyatakan sembuh dan 128 orang meninggal dunia", ungkap Andang. Ia berharap dengan kesadaran semua pihak untuk disiplin menaati Protokol Kesehatan, jumlah pertambahan kasus konfirmasi positif dapat terus ditekan, dan Wonosobo kembali lagi ke zona hijau tanpa paparan korona.
(Danang - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo)