SPMK Pelaksanaan Pembangunan Fisik Konstruksi Lingkup DPUPR Telah Di Terbitkan
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan serta merangsang partisipasi aktif dari stakeholder baik ditingkat birokrasi maupun ditingkat wilayah dalam mengawal proses pembangunan khususnya kegiatan konstruksi yang ada di lingkungan DPUPR Kabupaten Wonosobo, baru-baru ini digelar serah terima simbolis Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), oleh Asisten Sekda Sumaedi bertempat di Pendopo belakang, yang menandai dimulainya pelaksanaan fisik konstruksi dilapangan.
Penyerahan SPMK ini diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penyedia jasa kegiatan yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2019. Hal ini mengandung arti bahwa kegiatan pemilihan penyedia jasa yang dilakukan melalui proses pengadaan barang/jasa baik secara tender maupun pengadaan langsung oleh Kelompok kerja (pokja) pengadaan barang/jasa maupun penjabat pengadaan barang/jasa telah selesai dilaksanakan. Penerbitan SPMK ini juga menandai pelaksanaan fisik konstruksi dilapangan.
Menurut Kadin DPUPR Widi Purwanto, melaporkan bahwa, berdasarkan prioritas pengadaan barang/jasa Tahap I dari 60 kegiatan yang bersumber dana dari DAK Tahun 2019, 33 kegiatan diantaranya adalah kegiatan yang pengadaan barang/jasanya dilaksanakan melalui proses tender dan 27 kegiatan dalam sub bidang sanitasi merupakan kegiatan swakelola yang pelaksanaan konstruksinya melibatkan peran masyarakat. Dari keseluruhan kegiatan tersebut terdapat 1 (satu) kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan proses gagal lelang sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dapat melaksanakan kontrak sebagaimana batas peng-input-an data kontrak melalui aplikasi OMSPAM yaitu kegiatan Rehabilitasi jaringan irigasi karangsari dengan pagu kegiatan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Widi menambahkan, total kegiatan Dana Alokasi Khusus yang berhasil ditenderkan adalah 32 paket dengan total pagu anggaran Rp 63.791.852.000 (enam puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan total nilai kontrak sebesar Rp 61.084.771.308 (enam puluh satu milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan rupiah).
Widi menyampaikan selamat kepada penyedia jasa yang telah berhasil mengikuti seluruh proses pengadaan barang/jasa, “Kami berpesan untuk dapat melaksanakan kegiatan konstruksi dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selalu terbuka untuk mengawal dan mendampingi proses kegiatan fisik di lapangan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala yang berarti”, katanya.
Sementara itu Asisten Sekda Sumaedi saat membacakan sambutan Bupati, menyampaikan, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wonosobo, masih menjadi fokus pembangunan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Nasional, bahwa Pembangunan Infrastruktur telah menjadi fokus dan konsentrasi selama lima tahun terakhir ini
Dikatakan Sumaedi, pembangunan infrastruktur ini dinilai akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang di laksanakan harus mendapat perhatian yang serius agar target sasaran dan target capaiannya terpenuhi, baik secara kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur harus direncanakan, dipersiapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dengan sebaik-baiknya. Dari sisi perencanaan, kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan harus sudah terencana dengan baik, sistematis dan terdokumentasi, yang disusun sesuai RPJMD, Renstra dan RKPD.
“Dari sisi persiapan, sebelum dilaksanakan, suatu pekerjaan dan proyek harus sudah disiapkan kondisi calon lokasi, perencanaan teknisnya dan perencanaan tendernya. Apabila kesiapan-kesiapan tersebut belum baik, niscaya kegiatan atau proyek tersebut tidak akan berjalan dengan baik, bahkan sering mengalami kendala dalam pelaksanaannya”, katanya..
Sumaedi berharap, dengan diserahkanya SPMK, bisa menjadi momentum yang baik, untuk menandai dimulainya pekerjaan dan proyek yang sudah dianggarkan dan dibiayai oleh pemerintah tersebut. “Kepada para pihak yang terlibat, seperti PA, KPA, PPK dan penyedia jasa untuk selalu berkomitmen terhadap kontrak yang sudah disepakati”, tegasnya.