Rokok Kadaluarsa Masih Beredar di Pasar, Konsumen Diminta Lebih Teliti
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 2 Oktober 2018 pukul 01.26 WIB
4797 views | Share:

Rokok Kadaluarsa Masih Beredar di Pasar, Konsumen Diminta Lebih Teliti

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, tim monitoring rokok cukai ilegal yang terdiri dari unsur Kodim 0707, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo kembali melakukan monitoring pengawasan rokok ilegal di wilayah Kejajar dan Garung, Senin (1/10).

Monitoring cukai ilegal menyasar sejumlah toko dan pedagang pasar tradisional di kedua wilayah atas Wonosobo tersebut. “Untuk temuan rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai atau ilegal memang tidak ada. Namun, di wilayah Kecamatan Kejajar kami ada menemukan pedagang yang masih menjual rokok kadaluarsa,” terang Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso.

Terhadap adanya temuan tersebut, Sunarso mengaku tim sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur yaitu mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar kedepannya lebih teliti lagi dalam memperjualbelikan rokok. Hal itu dikatakannya adalah demi melindungi kepentingan konsumen, agar tidak mengalami keeugian di kelak kemudian hari. 

Imbauan tim monitoring rokok cukai ilegal, disambut positif para pedagang. Lydia, salah satu pemilik toko di jalan Dieng, kejajar yang ditemui petugas mengaku kini sudah lebih sadar, dan juga enggan menanggung resiko pidana apabila sampai ketahuan memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai. Kepada para petugas, ia juga mengatakan bahwa sudah lama distributor atau agen rokok tidak menawarkan rokok ilegal. 

Namun demikian, Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono menegaskan, adanya kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan upaya pihaknya untuk melakukan monitoring secara berkala. "Tujuan dari monitoring, selain menegakkan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Dilarang Menjual yang dilekati Cukai Ilegal (Polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu, juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen, " tandasnya. Kepada para konsumen yang dalam waktu bersamaan tengah membeli rokok pun, Warjono secara tegas meminta agar mereka lebih teliti lagi. “Mohon dilihat secara lebih detail pada bagian samping maupun atas bungkus rokok, dimana biasanya tanggal kadaluarsa tertera,” imbaunya kepada para konsumen rokok.